e-katalog obat belum tuntas, BPJS Kesehatan gunakan DPHO

Senin, 17 Februari 2014 - 03:56 WIB
e-katalog obat belum...
e-katalog obat belum tuntas, BPJS Kesehatan gunakan DPHO
A A A
Sindonews.com - ‎Atasi permasalahan obat di lapangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan menggunakan sistem Daftar Plafon Harga Obat (DPHO). Hal ini dikarenakan penyusunan e-katalog sebagai panduan obat pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum selesai.

Direktur Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro mengatakan, penggunaan DPHO merupakan upaya mengatasi ketidaktersedian obat di e-katalog. Penggunaan obat dalam JKN mengacu pada penggunaan Formularium Nasional (Fornas) yang digunakan pada sistem Ina-CBGs‎ di rumah sakit.

"Ini berjalan beriringan, jika di e-katalog tidak tersedia kita gunakan DPHO sebagai panduan," tandasnya saat dihubungi SINDO, Minggu (16/2/2014).

Menurut dia, sebelumnya dalam daftar DPHO terdapat 1.600-1.800 jenis obat yang digunakan di rumah sakit (RS) guna melayani pasien Askes‎. Dalam perjalanannya sistem ini dapat memenuhi kebutuhan obat pada pasien.

‎Jadi, penentuan harga obat dimasukan ke dalam e-katalog yang nantinya dimasukan ke dalam pembiyaan. Sampai saat ini pembuatan e-katalog masih berlangusung.

Sementara itu, Kepala Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS kesehatan Ikhsan mengatakan, pembuatan Fornas dirancang oleh Kementerian Kesehatan nantinya harganya akan dimasukan ke dalam e-katalog beserta jenis obatnya.

Menurut dia, dari daftar Fornas, terdapat 850-an jenis bahan kimia yang nantinya akan dijadikan jenis-jenis obat. Dia mencontohkan, salah satunya jenis kimia obat generik yang nanti dapat digunakan untuk panadol, parasetamol dan jenis obat lainnya.

"Kemungkinan satu jenis kimia obat dapat menghasilkan sampai 10 jenis obat," kata dia.

Untuk itu, dalam pelaksanaan JKN, BPJS kesehatan pada prinsipnya mengikuti sistem Ina CBGs yang di dalamnya sudah termasuk daftar obat. Hal ini digunakan bersama DPHO sambil menunggu rancangan e-katalog selesai.

Kebijakan lainnya, lanjut Ikhsan, Kemenkes sudah mengeluarkan kebijakan untuk ‎penyakit kronis salah satunya seperti hipertensi mendapatkan obat untuk sebulan. Sebelumnya, pasien hanya menggunakan obat untuk satu minggu. Selain itu, khusus obat kemoterapi diberikan di luar Ina CBGs. Kebijakan ini diberikan untuk peserta BPJS kesehatan.

"Khusus obat untuk kanker klaim yang dilakukan langsung oleh apotik yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan,"‎ ujarnya.

Baca berita:
Kemenkes berjanji perketat pengawasan obat ilegal
(kri)
Berita Terkait
Saleh Husin: Kerukunan...
Saleh Husin: Kerukunan Warga Dapat dan Olahraga juga Dapat
Buka Cabang di GDC,...
Buka Cabang di GDC, Satu Dental Ingin Kesehatan Gigi Masyarakat Terjaga
Kondisi Kesehatan Dinilai...
Kondisi Kesehatan Dinilai Sangat Mempengaruhi Kualitas Fokus Otak
Fenomena Bocah Disunat...
Fenomena Bocah Disunat Jin, Begini Penjelasan Ketua IDI Tangsel
Menjaga Kesehatan Masyarakat...
Menjaga Kesehatan Masyarakat Indonesia
Pentingnya Upaya Peningkatan...
Pentingnya Upaya Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved