KPK imbau pejabat laporkan harta secara menyeluruh

Minggu, 16 Februari 2014 - 20:19 WIB
KPK imbau pejabat laporkan...
KPK imbau pejabat laporkan harta secara menyeluruh
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara negara atau pejabat daerah seperti bupati, wali kota maupun gubernur harus melaporkan harta kekayaannya secara menyeluruh ke KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, KPK hanya bisa mengimbau setiap penyelenggara Negara atau pejabat seperti bupati, wali kota atau gubernur untuk melaporkan semua hartanya termasuk atas nama anak dan istrinya.

“Jika anak yang bersangkutan sudah bekerja maka hartanya bisa dipisahkan dari sang pejabat. Tapi tentunya harus dibuktikan dulu,” kata Johan, Minggu (16/2/2014).

Johan menegaskan, tidak ada sanksi jika hal itu tak dilakukan yang bersangkutan karena kewajiban melapor kekayaannya itu saat sebelum menjabat dan setelah dia menjabat.

Sementara itu, Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) dilaporkan ke KPK karena tidak melaporkan harta kekayaannya secara menyeluruh.

Menurut mantan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman, salah satu yang tidak dilaporkan adalah tanah dan bangunan senilai Rp6 miliar di Jalan Raya Puncak Cipayung No 153 Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Karyawan mensinyalir, RY juga memiliki tanah seluas 18 hektare di seputar GOR Pemkab Bogor yang sedang dibangun. Bahkan, kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor ini RY juga diduga memiliki sejumlah mobil mewah.

“Semua aktivis di Bogor tahu kalau 6 rumah, 7 mobil mewah, ratusan hektare tanah RY tercatat atas nama orang lain. BPN harus bersaksi bahwa setiap bulan RY mengajukan sertifikasi puluhan bidang tanah. Eeehh, dia ngaku asetnya cuma Rp7,8 miliar,” timpalnya.

Ini tentunya, lanjut Karyawan, menjadi masukan bagi aparat penegak hukum seperti KPK untuk bisa menelusurinya.

Terpisah Juru bicara Bupati Bogor David menyatakan, hal yang dilaporkan itu tidak benar menurut di RY sudah melaporkan hartanya secara menyeluruh. "Silakan saja laporkan, karena itu menjadi hak setiap warga negara. Tapi yang jelas semua itu tidak benar. Itu hanya isu lama," ungkap David.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6293 seconds (0.1#10.140)