IPW tuding KPK tebang pilih kasus
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Police Watch (IPW) menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane membeberkan, dalam perkara dugaan gratifikasi di Kementerian ESDM misalnya, KPK mencegah dua anggota DPR, Sutan Batugana dan Tri Yulianto bepergian ke luar negeri.
"Sebaliknya, dalam kasus korupsi Simulator SIM, sejumlah pihak dibiarkan bebas, termasuk lima anggota DPR yang diduga menerima aliran dana Simulator SIM," katanya melalui siaran pers, Minggu (16/2/2014).
Menurutnya, KPK tidak bisa begitu saja melupakan kasus Simulator SIM, dengan hanya menjerat Irjen Djoko Susilo. PAsalnya, sejumlah fakta baru muncul dalam persidangan dan tidak bisa diabaikan begitu saja.
"Fakta-fakta di persidangan Tipikor sudah terungkap adanya aliran dana ke Itwasum Polri, Primkopol, dan anggota DPR, ini yang harus dikejar lagi," terangnya.
Dijelaskannya, ada dua kesaksian dan fakta persidangan yang muncul di pengadilan Tipikor. Pertama, kesaksian yg menyebutkan para pejabat Itwasum Polri menerima aliran dana Simulator SIM.
Kedua, kesaksian yg menyebutkan adanya empat dus yang berisi uang yg diduga berjumlah Rp4 miliar yang diberikan kepada lima anggota Komisi III DPR.
"KPK diharapkan bekerja cepat agar menahan dan mencekal orang-orang yang disebutkan terlibat menerima aliran dana tersebut hingga mereka tidak menghilangkan barang bukti," terangnya.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane membeberkan, dalam perkara dugaan gratifikasi di Kementerian ESDM misalnya, KPK mencegah dua anggota DPR, Sutan Batugana dan Tri Yulianto bepergian ke luar negeri.
"Sebaliknya, dalam kasus korupsi Simulator SIM, sejumlah pihak dibiarkan bebas, termasuk lima anggota DPR yang diduga menerima aliran dana Simulator SIM," katanya melalui siaran pers, Minggu (16/2/2014).
Menurutnya, KPK tidak bisa begitu saja melupakan kasus Simulator SIM, dengan hanya menjerat Irjen Djoko Susilo. PAsalnya, sejumlah fakta baru muncul dalam persidangan dan tidak bisa diabaikan begitu saja.
"Fakta-fakta di persidangan Tipikor sudah terungkap adanya aliran dana ke Itwasum Polri, Primkopol, dan anggota DPR, ini yang harus dikejar lagi," terangnya.
Dijelaskannya, ada dua kesaksian dan fakta persidangan yang muncul di pengadilan Tipikor. Pertama, kesaksian yg menyebutkan para pejabat Itwasum Polri menerima aliran dana Simulator SIM.
Kedua, kesaksian yg menyebutkan adanya empat dus yang berisi uang yg diduga berjumlah Rp4 miliar yang diberikan kepada lima anggota Komisi III DPR.
"KPK diharapkan bekerja cepat agar menahan dan mencekal orang-orang yang disebutkan terlibat menerima aliran dana tersebut hingga mereka tidak menghilangkan barang bukti," terangnya.
(ysw)