Kejagung keukeuh panggil bos PT Siemens
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikukuh akan melakukan pemeriksaan terhadap General Manager PT Siemens, Christop S.M. Silalahi sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 di Belawan.
Pasalnya, Christop yang kemarin diagendakan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), mangkir dari panggilan pemeriksaan. Sehingga, pihak Kejagung akan tetap memanggil kembali Christop.
"Kita akan panggil lagi, tunggulah sampai ada saat yang terbaik," kata Widyo usai salat Jumat di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2014).
Saat dikonfirmasi, apakah pihak Siemens akan dipanggil untuk menjadi saksi terkait proyek di Muara Tawar, Jakarta Utara yang sedang dalam proses tender di PLN, Widyo tidak memberi penegasan.
"Saya tidak bisa menceritakannya. Kalau saya ceritakan, sama saja membongkar rahasia negara," tegas Widyo.
Dalam pengerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 PT Siemens adalah perusahaan asal Jerman yang sebelumnya ditunjuk langsung oleh PT PLN, namun harga yang diminta oleh PT Siemens terlalu tinggi yaitu Rp843 miliar. Sedangkan, PLN hanya dapat menyanggupi anggaran Rp623 miliar.
Akhirnya PLN mengadakan tender ulang dan PT Mapna Indonesia memenangkan tender tersebut. PT Mapna Indonesia dan PT Siemens merupakan perusahaan yang sedang bertarung dalam menjalankan proyek PLTU di Muara Tawar.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan enam tersangka termasuk Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Mochammad Bahalwan. Lima di antaranya dari unsur PLN yang sekarang ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumut. Sementara, satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur Yuni yang hingga kini masih buron. Artinya, perkara sebelumnya belum tuntas.
Lima orang tersangka tersebut yakni General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi Supra Dekanto, Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali sebagai tersangka.
Seluruh tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp25 miliar itu telah ditahan namun berkasnya belum masuk pengadilan.
Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya penggelembungan harga dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, ketika pengadaan flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009. Saat itu PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original Equipment Manufacture (OEM) kalah dengan MAPNA dari Iran yang kapasitasnya bukan non OEM.
Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari MAPNA. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.
Baca berita:
Status hukum Dirut PLN menunggu waktu
Pasalnya, Christop yang kemarin diagendakan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), mangkir dari panggilan pemeriksaan. Sehingga, pihak Kejagung akan tetap memanggil kembali Christop.
"Kita akan panggil lagi, tunggulah sampai ada saat yang terbaik," kata Widyo usai salat Jumat di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2014).
Saat dikonfirmasi, apakah pihak Siemens akan dipanggil untuk menjadi saksi terkait proyek di Muara Tawar, Jakarta Utara yang sedang dalam proses tender di PLN, Widyo tidak memberi penegasan.
"Saya tidak bisa menceritakannya. Kalau saya ceritakan, sama saja membongkar rahasia negara," tegas Widyo.
Dalam pengerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 PT Siemens adalah perusahaan asal Jerman yang sebelumnya ditunjuk langsung oleh PT PLN, namun harga yang diminta oleh PT Siemens terlalu tinggi yaitu Rp843 miliar. Sedangkan, PLN hanya dapat menyanggupi anggaran Rp623 miliar.
Akhirnya PLN mengadakan tender ulang dan PT Mapna Indonesia memenangkan tender tersebut. PT Mapna Indonesia dan PT Siemens merupakan perusahaan yang sedang bertarung dalam menjalankan proyek PLTU di Muara Tawar.
Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan enam tersangka termasuk Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Mochammad Bahalwan. Lima di antaranya dari unsur PLN yang sekarang ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumut. Sementara, satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur Yuni yang hingga kini masih buron. Artinya, perkara sebelumnya belum tuntas.
Lima orang tersangka tersebut yakni General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi Supra Dekanto, Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali sebagai tersangka.
Seluruh tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp25 miliar itu telah ditahan namun berkasnya belum masuk pengadilan.
Dalam kasus ini, penyidik menduga adanya penggelembungan harga dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, ketika pengadaan flame turbin di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009. Saat itu PT Siemens Indonesia yang memiliki reputasi internasional terkait Original Equipment Manufacture (OEM) kalah dengan MAPNA dari Iran yang kapasitasnya bukan non OEM.
Panitia pengadaan barang dan jasa memenangkan penawar tertinggi dari MAPNA. Harga spare part non OEM memang lebih murah 40 persen dibandingkan OEM, namun kenyataannya flame turbin tersebut tidak dapat dioperasikan karena rusak.
Baca berita:
Status hukum Dirut PLN menunggu waktu
(kri)