KPK tegaskan DPRD Banten penerima mobil bisa dipidana

Jum'at, 14 Februari 2014 - 17:38 WIB
KPK tegaskan DPRD Banten...
KPK tegaskan DPRD Banten penerima mobil bisa dipidana
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil dari anggota DPRD Provinsi Banten terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemberian kepada anggota DPRD bisa masuk pidana jika ada keterkaitan dengan jabatan sebagai penyelenggara negara.

"Penyelenggara negara yang menerima barang, sesuatu, tanpa melaporkan ke gratifikasi, apalagi diduga berkaitan dengan jabatannya, bisa masuk salah satu pasal tindak pidana korupsi," kata Bambang melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (14/2/2014).

Mantan aktivis antikorupsi ini menjelaskan, perilaku korupsi kader partai yang duduk di kursi DPR/DPRD tentu bisa merusak citra partainya sendiri.

"Deparpolisasi, kepentingan personal tetapi mengatasnamakan parpol, dan sekaligus menciptakan kartelisasi," ujar Bambang.

Seperti diketahui, belakangan ini KPK menyita sejumlah mobil dari anggota DPRD lintas fraksi, KPK mengendus mobil-mobil itu terkait TPPU Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Baca berita:
Wawan berdalih cuma pinjamkan mobil ke DPRD Banten
(kri)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved