KPK tegaskan DPRD Banten penerima mobil bisa dipidana

Jum'at, 14 Februari 2014 - 17:38 WIB
KPK tegaskan DPRD Banten...
KPK tegaskan DPRD Banten penerima mobil bisa dipidana
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil dari anggota DPRD Provinsi Banten terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemberian kepada anggota DPRD bisa masuk pidana jika ada keterkaitan dengan jabatan sebagai penyelenggara negara.

"Penyelenggara negara yang menerima barang, sesuatu, tanpa melaporkan ke gratifikasi, apalagi diduga berkaitan dengan jabatannya, bisa masuk salah satu pasal tindak pidana korupsi," kata Bambang melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (14/2/2014).

Mantan aktivis antikorupsi ini menjelaskan, perilaku korupsi kader partai yang duduk di kursi DPR/DPRD tentu bisa merusak citra partainya sendiri.

"Deparpolisasi, kepentingan personal tetapi mengatasnamakan parpol, dan sekaligus menciptakan kartelisasi," ujar Bambang.

Seperti diketahui, belakangan ini KPK menyita sejumlah mobil dari anggota DPRD lintas fraksi, KPK mengendus mobil-mobil itu terkait TPPU Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Baca berita:
Wawan berdalih cuma pinjamkan mobil ke DPRD Banten
(kri)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved