KPK tegaskan DPRD Banten penerima mobil bisa dipidana

Jum'at, 14 Februari 2014 - 17:38 WIB
KPK tegaskan DPRD Banten...
KPK tegaskan DPRD Banten penerima mobil bisa dipidana
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil dari anggota DPRD Provinsi Banten terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pemberian kepada anggota DPRD bisa masuk pidana jika ada keterkaitan dengan jabatan sebagai penyelenggara negara.

"Penyelenggara negara yang menerima barang, sesuatu, tanpa melaporkan ke gratifikasi, apalagi diduga berkaitan dengan jabatannya, bisa masuk salah satu pasal tindak pidana korupsi," kata Bambang melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (14/2/2014).

Mantan aktivis antikorupsi ini menjelaskan, perilaku korupsi kader partai yang duduk di kursi DPR/DPRD tentu bisa merusak citra partainya sendiri.

"Deparpolisasi, kepentingan personal tetapi mengatasnamakan parpol, dan sekaligus menciptakan kartelisasi," ujar Bambang.

Seperti diketahui, belakangan ini KPK menyita sejumlah mobil dari anggota DPRD lintas fraksi, KPK mengendus mobil-mobil itu terkait TPPU Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Baca berita:
Wawan berdalih cuma pinjamkan mobil ke DPRD Banten
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0695 seconds (0.1#10.140)