Buron sejak 2012, Eddy Silitonga akhirnya diamankan Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan terpidana atas nama Eddy Silitonga yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sibolga.
Untuk mengamankan satu orang terpidana tersebut, tim penyidik Kejagung dibantu oleh tim dari Kejaksaan Negeri Sibolga dan juga tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Tim Kejagung dan Tim Kejari Sibolga dibantu oleh Tim Kejati Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO asal Kejari Sibolga, atas nama Terpidana Ir Eddy Silitonga selaku Pensiunan PNS pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2014).
Untung menambahkan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) terpidana terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan sarana dan prasarana pada Dinas Pekerjaan Umum di Jalan Sibabangun. Dalam perkara tersebut, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp319.945.364,00.
"Sebagaimana Putusan MA Nomor 796.K/Pid.Sus/2012 tanggal 21 Juni 2012, dan dipidana dengan penjara selama satu tahun enam bulan, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan," pungkas Untung.
Terpidana yang telah dinyatakan buron sejak tahun 2012 lalu, akhirnya berhasil diamankan di Jalan Sei Kapuas Nomor 7i, Medan Baru, Medan pada hari Kamis kemarin, 13 Februari 2014 pukul 18.00 WIB.
Baca berita:
Tangkap DPO, Kejagung butuh bantuan 3 Kejari
Untuk mengamankan satu orang terpidana tersebut, tim penyidik Kejagung dibantu oleh tim dari Kejaksaan Negeri Sibolga dan juga tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Tim Kejagung dan Tim Kejari Sibolga dibantu oleh Tim Kejati Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO asal Kejari Sibolga, atas nama Terpidana Ir Eddy Silitonga selaku Pensiunan PNS pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2014).
Untung menambahkan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) terpidana terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan sarana dan prasarana pada Dinas Pekerjaan Umum di Jalan Sibabangun. Dalam perkara tersebut, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp319.945.364,00.
"Sebagaimana Putusan MA Nomor 796.K/Pid.Sus/2012 tanggal 21 Juni 2012, dan dipidana dengan penjara selama satu tahun enam bulan, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan," pungkas Untung.
Terpidana yang telah dinyatakan buron sejak tahun 2012 lalu, akhirnya berhasil diamankan di Jalan Sei Kapuas Nomor 7i, Medan Baru, Medan pada hari Kamis kemarin, 13 Februari 2014 pukul 18.00 WIB.
Baca berita:
Tangkap DPO, Kejagung butuh bantuan 3 Kejari
(kri)