Pelaut Indonesia rawan ditangkap

Kamis, 13 Februari 2014 - 22:49 WIB
Pelaut Indonesia rawan ditangkap
Pelaut Indonesia rawan ditangkap
A A A
Sindonews. com - Pelaut Indonesia di laut internasional rawan ditangkap. Pasalnya Indonesia belum meratifikasi konvensi pekerja maritim internasional.

Ketua Internasional Transport Workers Federation (ITF) Asia Pasifik Hanafi Rustandi mengatakan, pemerintah harus segera meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC). Jika pemerintah tidak segera meratifikasi MLC, maka akan membahayakan masa depan pelaut Indonesia. Yang terparah ialah pelaut Indonesia terancam tidak direkrut oleh perusahaan pelayaran di seluruh dunia.

Diketahui, ada 250.000 pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendara asing di seluruh dunia. “Harus ada ratifikasi. Karena MLC yang disidangkan di sidang ILO di Jenewa tahun 2006 lalu sudah diratifikasi oleh 56 negara,” katanya di Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Hanafi menjelaskan, penegasan ini menggarisbawahi peringatan Sekjen ITF Pusat Stephen Cotton dalam suratnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tertanggal 5 Februari 2014. Tembusan surat itu juga ditujukan ke Menteri Perhubungan, Direktur ILO (International Labour Organization) dan Kesatuan Pelaut Indonesia KPI. Dalam surat itu disebutkan, hingga kini MLC yang ditetapkan dalam sidang ILO di Jenewa tahun 2006 telah diratifikasi 56 negara.

Dia mengungkapkan, mulai Agustus 2014 nanti Port State Control (PSC) di seluruh dunia akan melakukan inspeksi bagi kapal-kapal yang terindikasi pelautnya bermasalah. Terutama yang berasal dari negara-negara yang belum meratifikasi MLC. Kapal-kapal Indonesia bisa menjadi target inspeksi, karena prosedur penempatan awak kapalnya tidak sesuai ketentuan MLC.

Bahkan, berdasarkan laporan yang diterima ITF, terindikasi banyak manning agency (agen pengawakan kapal) yang melakukan pelanggaran. Antara lain memungut biaya bagi dari pelaut yang ditempatkan di kapal.

Dia menyebutkan, setidaknya satu kapal telah ditahan oleh PSC karena ditemukan bukti pelaut membayar kepada manning agent sebagai jaminan untuk mendapatkan pekerjaan di kapal. “Dalam ketentuan MLC, pelaut yang ditempatkan di kapal dilarang dipungut biaya apa pun,” tegas Hanafi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6177 seconds (0.1#10.140)