Pelaut Indonesia rawan ditangkap

Kamis, 13 Februari 2014 - 22:49 WIB
Pelaut Indonesia rawan...
Pelaut Indonesia rawan ditangkap
A A A
Sindonews. com - Pelaut Indonesia di laut internasional rawan ditangkap. Pasalnya Indonesia belum meratifikasi konvensi pekerja maritim internasional.

Ketua Internasional Transport Workers Federation (ITF) Asia Pasifik Hanafi Rustandi mengatakan, pemerintah harus segera meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC). Jika pemerintah tidak segera meratifikasi MLC, maka akan membahayakan masa depan pelaut Indonesia. Yang terparah ialah pelaut Indonesia terancam tidak direkrut oleh perusahaan pelayaran di seluruh dunia.

Diketahui, ada 250.000 pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendara asing di seluruh dunia. “Harus ada ratifikasi. Karena MLC yang disidangkan di sidang ILO di Jenewa tahun 2006 lalu sudah diratifikasi oleh 56 negara,” katanya di Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Hanafi menjelaskan, penegasan ini menggarisbawahi peringatan Sekjen ITF Pusat Stephen Cotton dalam suratnya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tertanggal 5 Februari 2014. Tembusan surat itu juga ditujukan ke Menteri Perhubungan, Direktur ILO (International Labour Organization) dan Kesatuan Pelaut Indonesia KPI. Dalam surat itu disebutkan, hingga kini MLC yang ditetapkan dalam sidang ILO di Jenewa tahun 2006 telah diratifikasi 56 negara.

Dia mengungkapkan, mulai Agustus 2014 nanti Port State Control (PSC) di seluruh dunia akan melakukan inspeksi bagi kapal-kapal yang terindikasi pelautnya bermasalah. Terutama yang berasal dari negara-negara yang belum meratifikasi MLC. Kapal-kapal Indonesia bisa menjadi target inspeksi, karena prosedur penempatan awak kapalnya tidak sesuai ketentuan MLC.

Bahkan, berdasarkan laporan yang diterima ITF, terindikasi banyak manning agency (agen pengawakan kapal) yang melakukan pelanggaran. Antara lain memungut biaya bagi dari pelaut yang ditempatkan di kapal.

Dia menyebutkan, setidaknya satu kapal telah ditahan oleh PSC karena ditemukan bukti pelaut membayar kepada manning agent sebagai jaminan untuk mendapatkan pekerjaan di kapal. “Dalam ketentuan MLC, pelaut yang ditempatkan di kapal dilarang dipungut biaya apa pun,” tegas Hanafi.
(dam)
Berita Terkait
4 Alasan China Menerbitkan...
4 Alasan China Menerbitkan Peta Baru Laut China yang Membuat Marah Negara-Negara Tetangga
Daftar Lengkap 44 Negara...
Daftar Lengkap 44 Negara Tanpa Batas Laut, Ada yang Terkurung Daratan Ganda
Konjen Singapura Datangi...
Konjen Singapura Datangi Batam, Bahas Keamanan Laut Perbatasan Indonesia-Singapura
KSAL Bakal Perkuat Pertahanan...
KSAL Bakal Perkuat Pertahanan Bahari di Wilayah Perbatasan
Kunjungi Natuna, Mahfud...
Kunjungi Natuna, Mahfud MD: Amankan Seluruh Perbatasan, Waspadai Ancaman Kedaulatan
Aspotmar KSAL Sampaikan...
Aspotmar KSAL Sampaikan Pengembangan Potensi Kelautan di Pulau Sekatung Natuna
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved