Kawal pemilu, 11 lembaga survei gabung dengan KPU
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan sebanyak 11 Lembaga Survei nasional telah bergabung sebagai bagian dari partisipasi masyarakat, untuk mempublikasikan hasil pemilu yang terdaftar di KPU.
Dari 11 lembaga survei tersebut, ada sejumlah lembaga survei kenamaan yang kerap muncul saat proses hitung cepat (quick count) dimulai.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, jauh-jauh hari pihaknya sudah menentukan persyaratan yang harus dipatuhi semua lembaga survei, jika ingin mendaftar kepada KPU.
"Mereka sedang menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Karena hanya mendaftar, bukan diakreditasi, tentunya akan jauh lebih mudah urusannya," kata Husni usai Sosialisasi Kampanye Pemilu dengan pimpinan media massa di Jakarta, Kamis (13/2/2014).
11 lembaga survei yang resmi bergabung itu antara lain, PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik, PT Citra Komunikasi LSI, PT Konsultan Citra Indonesia, Media Survei Nasional, PT Citra Publik Indonesia dan PT Indikator Politik Indonesia.
Berikutnya ada PT Data LSI (Lembaga Survei Indonesia), PT Lingkaran Survei Indonesia, PT Roy Morgan Research, Lembaga Jaringan Isu Publik serta PT Cyrus Nusantara.
Husni melanjutkan, untuk lembaga survei yang tergabung dalam asosiasi lembaga survei bakal dikelola oleh asosiasi atau organisasi survei tertentu untuk berkoordinasi dengan KPU. "Bagi yang tidak, tentu akan mendaftar sendiri-sendiri. Tetapi yang sudah terhimpun dalam organisasi sepertinya mereka sedang asistensi," ujar Husni.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat menyoal lembaga survei, diatur mengenai larangan pengumuman hasil survei selama masa tenang dan hasil hitung cepat selama dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup waktu Aceh.
Bagi lembaga survei yang melakukan rilis pada masa tenang dan tidak menyatakan bahwa hasil survei bukan hasil resmi dari KPU akan dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp18 juta.
Sementara lembaga survei yang mengumumkan hasil penghitungan cepat kurang dari dua jam setelah pemungutan suara ditutup akan dikenai sanksi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Dari 11 lembaga survei tersebut, ada sejumlah lembaga survei kenamaan yang kerap muncul saat proses hitung cepat (quick count) dimulai.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, jauh-jauh hari pihaknya sudah menentukan persyaratan yang harus dipatuhi semua lembaga survei, jika ingin mendaftar kepada KPU.
"Mereka sedang menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Karena hanya mendaftar, bukan diakreditasi, tentunya akan jauh lebih mudah urusannya," kata Husni usai Sosialisasi Kampanye Pemilu dengan pimpinan media massa di Jakarta, Kamis (13/2/2014).
11 lembaga survei yang resmi bergabung itu antara lain, PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik, PT Citra Komunikasi LSI, PT Konsultan Citra Indonesia, Media Survei Nasional, PT Citra Publik Indonesia dan PT Indikator Politik Indonesia.
Berikutnya ada PT Data LSI (Lembaga Survei Indonesia), PT Lingkaran Survei Indonesia, PT Roy Morgan Research, Lembaga Jaringan Isu Publik serta PT Cyrus Nusantara.
Husni melanjutkan, untuk lembaga survei yang tergabung dalam asosiasi lembaga survei bakal dikelola oleh asosiasi atau organisasi survei tertentu untuk berkoordinasi dengan KPU. "Bagi yang tidak, tentu akan mendaftar sendiri-sendiri. Tetapi yang sudah terhimpun dalam organisasi sepertinya mereka sedang asistensi," ujar Husni.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2013 tentang partisipasi masyarakat menyoal lembaga survei, diatur mengenai larangan pengumuman hasil survei selama masa tenang dan hasil hitung cepat selama dua jam setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup waktu Aceh.
Bagi lembaga survei yang melakukan rilis pada masa tenang dan tidak menyatakan bahwa hasil survei bukan hasil resmi dari KPU akan dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp18 juta.
Sementara lembaga survei yang mengumumkan hasil penghitungan cepat kurang dari dua jam setelah pemungutan suara ditutup akan dikenai sanksi pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
(maf)