Berkas Dirut Indoguna segera masuk pengadilan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan perkara tersangka dugaan suap impor daging sapi Maria Elizabeth Liman sudah selesai. Direktur Utama PT Indoguna Utama itu segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Berkas perkara tersangka MEL sudah naik tahap II atau P21. Artinya naik ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari untuk melimpahkan kasus itu ke pengadilan. "Paling lambat dua minggu lagi sidang," tukas Johan.
Seperti diketahui, KPK sudah menjerat Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, mereka divonis 2 tahun 3 bulan, dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Kasus ini juga menyeret mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.
Berita:
Pegawai PT Indoguna Utama diperiksa KPK untuk atasannya
"Berkas perkara tersangka MEL sudah naik tahap II atau P21. Artinya naik ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari untuk melimpahkan kasus itu ke pengadilan. "Paling lambat dua minggu lagi sidang," tukas Johan.
Seperti diketahui, KPK sudah menjerat Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, mereka divonis 2 tahun 3 bulan, dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Kasus ini juga menyeret mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.
Berita:
Pegawai PT Indoguna Utama diperiksa KPK untuk atasannya
(dam)