Menkum HAM bantah soal tarif wawancara Ratu Mariyuana

Kamis, 13 Februari 2014 - 13:27 WIB
Menkum HAM bantah soal...
Menkum HAM bantah soal tarif wawancara Ratu Mariyuana
A A A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) membantah komersialisasi yang dilakukan Schapelle Leigh Corby (37) setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Salah satu poin dalam pembebasan bersyarat wanita asal Australia yang dijuluki Ratu Mariyuana itu adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat termasuk di dalamnya komersialisasi tersebut.

"Itu sudah dibantah petugas saya di wilayah di Bali," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Sementara itu dia mengakui, pihaknya melakukan pengawalan terhadap Corby untuk menghindari
kejaran awak media.

Setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar, Bali, terpidana 20 tahun bui dalam kasus narkoba itu, dikabarkan mulai mengomersialkan diri dengan membuat tarif Rp32 miliar terhadap media asing tertentu yang ingin melakukan wawancara khusus.

Berita:
Kemenkum HAM diminta tinjau ulang pembebasan Corby
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8455 seconds (0.1#10.140)