Dicegah ke luar negeri, Yusril minta Kaban kooperatif
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Malam Sambat Kaban telah dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Ketua Majelis Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra meminta rekan politiknya itu untuk kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
"Saya sudah bicara dengan Pak Kaban dan nasihatkan agar setiap saat siap sedia memenuhi panggilan KPK untuk didengar kesaksiannya," ujar Yusril dalam keterangan resminya, Rabu (12/2/2014).
Menurutnya, Kaban sudah diperiksa selama delapan kali oleh penyidik KPK terkait tersangka dugaan Korupsi Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu SKRT di Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo. Lanjutnya, selama itu pula Kaban selalu memenuhi panggilan tersebut.
"Pak Kaban akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan akan memberikan keterangan apapun yang diperlukan guna penegakan hukum," tukasnya.
Lanjutnya, mantan Menhut itu tidak perlu didampingi kuasa hukum, karena Kaban kapasitasnya masih sebagai saksi. Hal ini kata Yusril mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami memandang penetapan status cegah kepada Pak Kaban adalah normal dalam konteks penyidikan suatu perkara pidana oleh KPK," jelasnya.
Berita:
Tahan Anggoro, KPK incar MS Kaban
Ketua Majelis Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra meminta rekan politiknya itu untuk kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
"Saya sudah bicara dengan Pak Kaban dan nasihatkan agar setiap saat siap sedia memenuhi panggilan KPK untuk didengar kesaksiannya," ujar Yusril dalam keterangan resminya, Rabu (12/2/2014).
Menurutnya, Kaban sudah diperiksa selama delapan kali oleh penyidik KPK terkait tersangka dugaan Korupsi Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu SKRT di Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo. Lanjutnya, selama itu pula Kaban selalu memenuhi panggilan tersebut.
"Pak Kaban akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan akan memberikan keterangan apapun yang diperlukan guna penegakan hukum," tukasnya.
Lanjutnya, mantan Menhut itu tidak perlu didampingi kuasa hukum, karena Kaban kapasitasnya masih sebagai saksi. Hal ini kata Yusril mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami memandang penetapan status cegah kepada Pak Kaban adalah normal dalam konteks penyidikan suatu perkara pidana oleh KPK," jelasnya.
Berita:
Tahan Anggoro, KPK incar MS Kaban
(kur)