Pihak penguasa seret PBB di kasus SKRT

Selasa, 11 Februari 2014 - 23:28 WIB
Pihak penguasa seret PBB di kasus SKRT
Pihak penguasa seret PBB di kasus SKRT
A A A
Sindonews.com - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gencar mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dicurigai Partai Bulan Bintang (PBB).

Wakil Ketua Umum PBB Sahar L Hassan menganggap kasus tersebut sarat kepentingan politik. Apalagi, ada pihak-pihak tertentu yang ingin mengaitkan tersangka Anggoro Widjojo dengan Ketua Umum DPP PBB MS Kaban.

"Kenapa baru sekarang kasus itu diungkap? Kenapa enggak dulu-dulu. Artinya kasus ini dipolitisir," kata Sahar usai diskusi pemilu, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Bahkan, Sahar menduga ada pihak tertentu yang ingin mengatur skenario atas keterlibatan MS Kaban. Dugaan itu semakin kuat karena kasus tersebut dibuka kembali menjelang Pemilu 2014 berlangsung.

"Siapa dia? Saya tidak mau sebut nama. Yang jelas adalah pihak penguasa," sambungnya.

Sahar pun menegaskan, Kaban yang saat itu menjadi Menteri Kehutanan sama sekali tidak menerima upeti dari Anggoro Widjojo. Sahar menuding pihak penguasa semakin menunjukkan penegakan hukum yang diskriminatif.

"Saya tegaskan enggak ada Kaban terima dana itu. Kenapa kasus ini yang diributkan? Sedangkan kasus Century yang rugikan triliunan uang negara tak juga diungkap tuntas," ketus Sahar.

Seperti diketahui KPK menetapkan Anggoro Widjojo sebagai tersangka sejak 19 Juni 2009 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Pada Rabu 29 Januari lalu Anggoro akhirnya tertangkap di China.

Berdasarkan fakta dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) diketahui Anggoro Widjojo melakukan penyuapan kepada 4 Anggota DPR RI Komisi IV. Upaya penyuapan tersebut dimaksudkan untuk meloloskan pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan 2007.

Fakta persidangan kasus ini juga menyebutkan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat di Dephut, termasuk mantan Sekjen Dephut, Boen Purnama. Aliran dana ke pejabat Kemenhut itu diduga diketahui oleh Kaban. Selain itu, Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukan langsung terhadap PT Masaro Radiokom.

Baca:
KPK cegah MS Kaban terkait kasus SKRT
Mantan sopir MS Kaban dipanggil KPK
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6344 seconds (0.1#10.140)