Artha Meris bingung jadi saksi Rudi Rubiandini

Selasa, 11 Februari 2014 - 12:52 WIB
Artha Meris bingung jadi saksi Rudi Rubiandini
Artha Meris bingung jadi saksi Rudi Rubiandini
A A A
Sindonews.com - Pengusutan kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas terus dilakukan melalui persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) Artha Meris Simbolon mengaku bingung, kenapa bisa dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

"Saya justru menanyakan kedatangan saya ke sini (Pengadilan Tipikor) itu karena di perusahaan tidak ada hubungan dengan SKK Migas, saya bingung kenapa saya dihadirkan," kata Artha Meris saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Artha Meris dihadirkan ke Pengadilan Tipikor sebagai saksi Rudi Rubiandini, terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas. Artha Meris juga membantah pernah memberikan uang 200 ribu USD kepada Deviardi, pelatih Golf pribadi Rudi.
Bahkan, Artha membantah semua pertanyaan hakim terkait dugaan pemberian uang kepada Rudi melalui Deviardi. Menurutnya, dirinya tidak pernah memberikan janji atau gratifikasi kepada Rudi.

Pasalnya, perusahaannya tidak pernah berurusan dengan SKK Migas. "Tidak pernah saya memberikan hadiah atau janji, memberikan gratifikasi kepada Pak Rudi. Karena saya tidak ada hubungan kerja dengan SKK Migas, saya hanya dengan ESDM (Kementerian Ekonomi Sumber Daya Mineral)," pungkasnya.

Dalam Dakwaan Rudi disebutkan, menerima uang US$522.000 dari Artha Meris, diterima melalui Deviardi atas perintah Rudi secara bertahap. Pertama, US$250.000 diterima sekitar Februari 2013.

Kedua, US$22.500 dalam bulan yang sama. Ketiga, US$ 50 ribu pada 11 Juli 2013. Keempat, US$ 50 ribu pada 1 Agustus 2013. Kelima, US$ 200 ribu pada 3 Agustus 2013.

Sejumlah saksi akan dihadirkan di persidangan Rudi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6727 seconds (0.1#10.140)