Pelanggaran pemilu di Jateng marak

Senin, 10 Februari 2014 - 17:34 WIB
Pelanggaran pemilu di Jateng marak
Pelanggaran pemilu di Jateng marak
A A A
Sindonews.com – Komisi II DPR RI akan mengusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi eksekutor pelanggaran pemilu. Pasalnya, selama ini Bawaslu tidak mempunyai kewenangan kuat untuk langsung melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran pemilu yang ada.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Khatibul Umam Wiranu usai melakukan pertemuan dengan Bawaslu Jawa Tengah di kantor Bawaslu Jawa Tengah, Jalan Atmodirono, Kota Semarang, Senin (10/2/2014).

Dari pertemuan itu, juga terungkap masih tingginya pelanggaran – pelanggaran pemilu yang terjadi di Jawa Tengah.

“Memang masih banyak pelanggarannya. Bawaslu saat ini sebagai pengawas dan merekomendasikan saja. Seharusnya memang mempunyai kewenangan lebih, kami akan usulkan revisi kewenangan Bawaslu. Diharapkan nantinya bisa sidang di tempat terhadap pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya.

Dengan menambah kewenangan itu, diharapkan jumlah pelanggaran pemilu yang terjadi bisa ditekan. Selain itu, pelanggaran yang terjadi, baik administratif pemilu maupun tindak pidana pemilu prosesnya bisa cepat.
Selama ini, memang digunakan konsep penegakan hukum terpadu, melibatkan institusi kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Bawaslu hanya merekomendasikan jika terjadi pelanggaran.

“Jadi jangan sampai Bawaslu seperti macan ompong. Hanya mengawasi, tapi tidak punya kewenangan menindak langsung,” lanjutnya.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, mengakui pihaknya mempunyai kewenangan yang sangat terbatas terhadap pelanggaran – pelanggaran pemilu.

“Selama ini, kami hanya jadi rekomendator, bukan eksekutor. Tentu kami menyambut baik jika dari dewan mengusulkan kami diberi kewenangan sebagai eksekutor. Faktanya masyarakat berharap banyak,” ucapnya.

Menurut dia, selama kurun waktu satu tahun pada 2013 lalu pihaknya mencatat ada 120 pelanggaran yang ditemukan, termasuk di antaranya pelanggaran bersifat administratif dan kode etik.

Untuk tahun ini, di Jawa Tengah sudah ada lima pelanggaran pemilu yang terjadi.

“Seperti yang terjadi di Purworejo, melibatkan seorang PNS dan caleg dari pusat. Kasus ini sudah siap naik ke pengadilan. Juga yang terjadi di Sukoharjo, kami masih melakukan pendalaman. Kasus tersebut masih dalam kajian dan proses,” tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4559 seconds (0.1#10.140)