Kejagung kembali dalami kasus Chevron

Senin, 10 Februari 2014 - 13:05 WIB
Kejagung kembali dalami...
Kejagung kembali dalami kasus Chevron
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Namun, Kejagung belum mengetahui bahwa satu dari tujuh orang tersangka di kasus tersebut Alexia Tirtawidjaja, telah mendapatkan promosi dan dipindah kerja dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS).

"Masa sih? Kita bekerja sesuai dengan fakta lapangan kok," kata Jampidsus Kejagung R Widyo Pramono, di Pusdiklat Kejagung, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2014).

Widyo mengakui, pihaknya akan memastikan serta mendalami posisi Alexia Tirtawidjaja di AS. Pasalnya, sampai saat ini hanya Alexia Tirtawidjaja tersangka perkara proyek Bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang masih belum dipanggil oleh Kejagung. "Nanti kita dalami, kita masih terus bekerja," pungkasnya.

Dalam perkara proyek bioremediasi tersebut, Kejagung telah menjerat tujuh orang tersangka yakni, Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rumbianti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Ricksy Prematuri, Herlan, dan Alexia Tirtawidjaja.

Lalu untuk tersangka Endah, Widodo, Kukuh, Ricksy, Herlan, dan Bachtiar, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam perkara proyek bioremediasi.

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Alexia Tirtawidjaja yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejagung sejak tahun 2011, masih belum menjalani pemeriksaan apapun hingga saat ini. Karena menurut Kejagung, Alexia tengah menemani suaminya yang sedang sakit keras di AS.

Beredar kabar bahwa Alexia Tirtawidjaja ternyata bukanlah sedang mengurusi suaminya yang sedang sakit di AS. Tetapi sedang bekerja di Kantor Pusat Chevron yang berada di AS, karena Alexia telah mendapatkan promosi dan dipindahkan dari Indonesia ke AS.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)