PWJ desak pemerintah tetapkan upah layak wartawan

Minggu, 09 Februari 2014 - 23:35 WIB
PWJ desak pemerintah...
PWJ desak pemerintah tetapkan upah layak wartawan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah harus menetapkan jaminan asuransi kesehatan dan mengesahkan upah layak wartawan. Hal itu salah satu pesan dari salah satu organisasi wartawan, Poros Wartawan Jakarta (PWJ) dalam memperingati Hari Pers Nasional (HPN).

“Profesi wartawan jauh dari layak dan sejahtera,” kata Ketua Umum Poros Wartawan Jakarta B Ali Priambodo dalam siaran persnya, Minggu (9/2/2014).

Menurut dia, jika berdasar pada upah layak wartawan, gaji atau honor untuk wartawan pemula Rp3,5-4 juta, setelah dua tahun Rp6 juta dan seterusnya disertai dengan jaminan kesehatan, asuransi kecelakaan dan premi pendidikan jika wartawan tersebut mau melanjutkan jenjang pendidikan sesuai dengan kebutuhan kantor media terkait.

Dengan catatan upah sebaiknya juga disesuaikan dengan wilayah kerja wartawan, apakah itu di kepulauan, daerah terpencil atau tempat-tempat tertentu yang mengeluarkan ongkos lebih, atau tempat-tempat yang memang harga-harga kebutuhan pokok dan transportasi di atas rata-rata.

“Umumnya jurnalis sama-sama mencari berita, dan gajinya pun harusnya seragam, dan berdasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL), tapi pada kenyataannya berbeda antara elektronik dan online, sesuai kebutuhan dan kebijakan kantor media, dan kantor media harusnya berpijak pada upah layak wartawan,” terangnya,

Karena itu, PWJ mendesak pemerintah segera menetapkan dan mengesahkan upah layak wartawan dan jaminan asuransi kesehatan bagi wartawan secara nasional.

“Wartawan dalam UU diakui sebagai buruh, tanggung jawab terhadap jaminan kesehatan dan kesejahteraan tidak lagi semata-mata menjadi tanggung jawab perusahaan media, tetapi juga tanggung jawab negara, insan pers sebagai warga negara yang mempunyai fungsi menjalankan pelaksanaan pilar demokrasi, layak mendapat jaminan untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan," tegasnya.

Ada lebih dari 50 jenis KHL dan itu tidak sebanding dengan upah yang diperoleh jurnalis saat ini. 50 jenis itu berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Tapi setidaknya sejumlah kebutuhan di bawah ini seharusnya bisa menjadi ukuran upah layak yang harusnya bisa diterima wartawan, sandang (3-4 bulan sekali belanja pakaian, sepatu dll), papan (tetap, sewa, kontrak), pangan (lauk pauk sederhana minimal Rp15 ribu 3x sehari x 30 hari), pulsa Rp100 perbulan, hiburan (nonton 1x sebulan, piknik), service kendaraan (Minimal Rp200 ribu perbulan, termasuk biaya polis asuransi.

Di sisi lain, Priambodo mempertanyakan peringatan Hari Pers Nasional yang jatuh pada hari ini terutama menyangkut kemerdekaan untuk berekspresi belum diraih. Masih segar dalam ingatan beberapa persitiwa penyiksaan hingga pembunuhan yang dialami saudara-saudara kita yang berprofesi sebagai pemburu berita.

Sebut saja Ridwan, kontributor Sun TV tewas teraniaya saat meliput bentrok antar warga di Tual, Maluku Tenggara. Selanjutnya, wartawan Merauke TV ditemukan tewas mengambang di sebuah sungai di Merauke setelah dilaporkan hilang oleh keluarganya. Hasil otopsi menunjukkan adanya indikasi penganiayaan.

Lalu, seorang wartawan di Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam, mendapatkan teror akibat berita yang ditulisnya tentang pembalakan liar. Di Tangerang, wartawan Global TV dan Indosiar diancam akan dibakar hidup-hidup ketika sedang meliput kasus pencemaran lingkungan oleh sebuah pabrik.

“Demikian sedikit gambaran mengenai pengekangan kemerdekaan pers pada momentum Hari Pers Nasional tahun ini,” ujarnya.

Karena itu, pada momentum Hari Pers Nasional sebagai insan pers pihaknya menuntut ke negara untuk melindungi keselamatan wartawan dalam menjalankan tugasnya. Juga dari kesadaran semua pihak untuk menyelesaikan keberatan atas pemberitaan media secara beradab dan nir-kekerasan. Keselamatan wartawan masih masalah serius di Indonesia.

“Faktor yang menonjol adalah lemahnya perlindungan negara terhadap profesi wartawan. Pemerintah juga lamban merespons tindakan kekerasan yang terjadi, bahkan dalam beberapa kasus cenderung membiarkan. Kadaluwarsanya kasus pembunuhan Udin, wartawan Bernas, Yogyakarta, contoh tak terbantahkan di sini,” tegasnya.
(kri)
Berita Terkait
HPN 2022, Jokowi: Terima...
HPN 2022, Jokowi: Terima Kasih, Pers Sudah Bangun Optimisme Hadapi Pandemi
Puncak Hari Pers Nasional...
Puncak Hari Pers Nasional di Kendari, Presiden Jokowi Hadiri Secara Virtual
Hari Pers Nasional,...
Hari Pers Nasional, Puluhan Jurnalis Gelar Bedah Rumah di Palopo
Jokowi: Jasa Insan Pers...
Jokowi: Jasa Insan Pers Besar bagi Kemajuan Bangsa
Aksi Peringatan Hari...
Aksi Peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia di Palembang
Fraksi PKB: Pers yang...
Fraksi PKB: Pers yang Kuat Sangat Penting bagi DPR
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Lawan AS, Desak Eropa...
Lawan AS, Desak Eropa Ganti Jet Tempur Siluman F-35 dengan Rafale
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved