Hajriyanto serukan perlawanan kebijakan pembebasan Corby
A
A
A
Sindonews.com - Seluruh elemen masyarakat diimbau secara serentak menolak kebijakan pemerintah yang membebaskan bersyarat terhadap terpidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby.
Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Yasin Thohari menilai, pembebasan wanita asal Australian yang dijuluki sebagai Ratu Mariyuana itu sulit diterima akal sehat di saat pemerintah menyatakan perang terhadap narkoba.
"Kita harus melakukan perang semesta terhadap narkoba tidak ada toleransi sama sekali terhadap narkoba, pengedar narkoba, dan narapidana kasus narkoba," seru Hajriyanto kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Sabtu (8/2/2014).
Politikus Partai Golkar ini sangat menyayangkan sikap pemerintah membebaskan Corby. "Meskipun bersyarat, pembebasan terpidana narkoba, siapapun dia, apakah Corby atau yang lainnya itu bertentangan secara diametral dengan proklamasi perang terhadap narkoba," tukasnya.
Schapelle Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali.
Namun, Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi lima tahun dari Presiden SBY. Bahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby, dengan syarat tidak boleh meninggalkan Indonesia.
Berita:
BNN pasrah Corby dibebaskan
Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Yasin Thohari menilai, pembebasan wanita asal Australian yang dijuluki sebagai Ratu Mariyuana itu sulit diterima akal sehat di saat pemerintah menyatakan perang terhadap narkoba.
"Kita harus melakukan perang semesta terhadap narkoba tidak ada toleransi sama sekali terhadap narkoba, pengedar narkoba, dan narapidana kasus narkoba," seru Hajriyanto kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Sabtu (8/2/2014).
Politikus Partai Golkar ini sangat menyayangkan sikap pemerintah membebaskan Corby. "Meskipun bersyarat, pembebasan terpidana narkoba, siapapun dia, apakah Corby atau yang lainnya itu bertentangan secara diametral dengan proklamasi perang terhadap narkoba," tukasnya.
Schapelle Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali.
Namun, Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi lima tahun dari Presiden SBY. Bahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby, dengan syarat tidak boleh meninggalkan Indonesia.
Berita:
BNN pasrah Corby dibebaskan
(kur)