Reaksi mantan Kepala Staf TNI AL soal protes Singapura
A
A
A
Sindonews.com - Polemik protes Singapura terhadap penamaan kapal militer TNI Angkatan Laut (AL) yaitu KRI Usman Harun terus bergulir. Bahkan besar berharap Pemerintah Indonesia mengabaikan protes tersebut.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut periode 2008-2009 Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan, penamaan kapal militer TNI AL sudah melalui prosedur yang berlaku di internal. Usman Harun merupakan dua purnawirawan TNI yang dinobatkan sebagai pahlawan nasional.
"Abaikan saja yang seperti itu (protes Singapura). Kita kan ingin menghargai pahlawan, lanjutkan saja TNI AL,” tegas Tedjo melalui siaran persnya, Sabtu (8/2/2014).
Menurutnya, Pemerintah Singapura adalah pihak yang kurang tepat dalam memrotes penamaan KRI Usman Harun. “Kalau mau, yang protes itu keluarga korban peristiwa pengeboman di Hotel MacDonald House, bukan Pemerintah Singapura,” tukasnya.
Polemik KRI Usman Harun muncul karena adanya protes Singapura terhadap penamaan itu. Pihak Singapura berpendapat Usman Harun merupakan tokoh yang ditangkap dan dihukum gantung oleh pemerintah Singapura atas tuduhan melakukan pengeboman di sekitar MacDonald House di Orchard Road, Singapura pada 10 Maret 1965.
Adapun nama Usman Harun, merupakan gabungan dari nama dua marinir Indonesia, yaitu Osman Mohamed Ali dan Harun Said yang dianggap terlibat pemboman di sebuah bangunan di Orchard Road pada tahun 1965.
Dua marinir Indonesia itu, telah dieksekusi dengan hukuman gantung di Singapura, karena dianggap bersalah dalam pemboman tersebut. Jenazah keduanya telah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Berita:
Penjelasan Panglima TNI soal penamaan KRI Usman Harun
Protes Singapura dan jasa Usman Harun
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut periode 2008-2009 Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan, penamaan kapal militer TNI AL sudah melalui prosedur yang berlaku di internal. Usman Harun merupakan dua purnawirawan TNI yang dinobatkan sebagai pahlawan nasional.
"Abaikan saja yang seperti itu (protes Singapura). Kita kan ingin menghargai pahlawan, lanjutkan saja TNI AL,” tegas Tedjo melalui siaran persnya, Sabtu (8/2/2014).
Menurutnya, Pemerintah Singapura adalah pihak yang kurang tepat dalam memrotes penamaan KRI Usman Harun. “Kalau mau, yang protes itu keluarga korban peristiwa pengeboman di Hotel MacDonald House, bukan Pemerintah Singapura,” tukasnya.
Polemik KRI Usman Harun muncul karena adanya protes Singapura terhadap penamaan itu. Pihak Singapura berpendapat Usman Harun merupakan tokoh yang ditangkap dan dihukum gantung oleh pemerintah Singapura atas tuduhan melakukan pengeboman di sekitar MacDonald House di Orchard Road, Singapura pada 10 Maret 1965.
Adapun nama Usman Harun, merupakan gabungan dari nama dua marinir Indonesia, yaitu Osman Mohamed Ali dan Harun Said yang dianggap terlibat pemboman di sebuah bangunan di Orchard Road pada tahun 1965.
Dua marinir Indonesia itu, telah dieksekusi dengan hukuman gantung di Singapura, karena dianggap bersalah dalam pemboman tersebut. Jenazah keduanya telah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Berita:
Penjelasan Panglima TNI soal penamaan KRI Usman Harun
Protes Singapura dan jasa Usman Harun
(kur)