dr Ayu Bebas, IDI gembira
A
A
A
Sindonews.com - Ikatan Dokter Indonesia gembira dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dr Dewa Ayu Sasiari Prawani, beserta dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian dalam perkara dugaan malapraktik dengan pasien Siska Makatey di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado pada 2010 lalu.
Putusan PK itu pun membatalkan vonis kasasi MA yang menghukum dr Ayu dkk 10 bulan penjara. "Sesungguhnya mereka memang tidak bersalah. Kami sangat senang pembebasan ini memang kebenaran," kata Ketua Pengurus Besar IDI Zainal Abidin dihubungi KORAN SINDO, Jumat (7/2/2014).
Menurut dia, secara organisasi tentu merasa terugikan. Sebagai profesi kedokteran kejadian ini sangat menyudutkan para dokter. Sesungguhnya, niat untuk menolong pasien merupakan kewajiban. Sama seperti halnya kasus yang dituduhkan kepada dokter Ayu, bahwa tidak ada niat untuk mencelakai.
"Karena kasus di Manado semua dokter menjadi tersudutkan dan lebih waspada. Yang terpenting pembebasan ini membuat kita lega. Kejadian ini membuat semangat kita untuk mengabdi di masyarakat," paparnya.
Zainal mengatakan, pembebasan ini merupakan cara yang tepat karena diyakini ketiga dokter tersebut tidak bersalah. Selain itu tugas dokter juga sangat diperlukan. Mengingat angka kematian ibu sangat tinggi.
Dalam hal ini, IDI menyerahkan kewenangan kepada tiga dokter dalam hak hukumnya. Kemungkinan besar tidak ada penuntutan balik hukum. Karenanya seorang dokter tidak ada keinginan untuk memperpanjang urusan.
"Hak bersangkutan jika ingin menuntut. Karena semua orang punya hak hukum yang sama. Tapi biasanya tidak, karena tidak mau pusing," kata dia.
Untuk itu dia meminta kepada jaksa dan pengadilan untuk membersihakan nama baik ketiga dokter tersebut. Hal ini melainkan agar ketiga dokter ini dapat tetap bekerja dan menangani pasien. "Mereka tidak salah, bagaimana orang tidak salah disalahkan. Pengadilan harus memberikan nama baik dalam putusan itu," ucap Zainal.
Kasus ini sempat membuat heboh negeri ini. Pada 27 November tahun lalu dokter hampir di seluruh daerah melakukan aksi demo dengan tidak berpraktik. Mereka melakukan itu sebagai wujud solidaritas terhadap dr Ayu. Mereka menganggap tuduhan terhadap dr Ayu sebagai bentuk kriminalisasi.
Putusan PK itu pun membatalkan vonis kasasi MA yang menghukum dr Ayu dkk 10 bulan penjara. "Sesungguhnya mereka memang tidak bersalah. Kami sangat senang pembebasan ini memang kebenaran," kata Ketua Pengurus Besar IDI Zainal Abidin dihubungi KORAN SINDO, Jumat (7/2/2014).
Menurut dia, secara organisasi tentu merasa terugikan. Sebagai profesi kedokteran kejadian ini sangat menyudutkan para dokter. Sesungguhnya, niat untuk menolong pasien merupakan kewajiban. Sama seperti halnya kasus yang dituduhkan kepada dokter Ayu, bahwa tidak ada niat untuk mencelakai.
"Karena kasus di Manado semua dokter menjadi tersudutkan dan lebih waspada. Yang terpenting pembebasan ini membuat kita lega. Kejadian ini membuat semangat kita untuk mengabdi di masyarakat," paparnya.
Zainal mengatakan, pembebasan ini merupakan cara yang tepat karena diyakini ketiga dokter tersebut tidak bersalah. Selain itu tugas dokter juga sangat diperlukan. Mengingat angka kematian ibu sangat tinggi.
Dalam hal ini, IDI menyerahkan kewenangan kepada tiga dokter dalam hak hukumnya. Kemungkinan besar tidak ada penuntutan balik hukum. Karenanya seorang dokter tidak ada keinginan untuk memperpanjang urusan.
"Hak bersangkutan jika ingin menuntut. Karena semua orang punya hak hukum yang sama. Tapi biasanya tidak, karena tidak mau pusing," kata dia.
Untuk itu dia meminta kepada jaksa dan pengadilan untuk membersihakan nama baik ketiga dokter tersebut. Hal ini melainkan agar ketiga dokter ini dapat tetap bekerja dan menangani pasien. "Mereka tidak salah, bagaimana orang tidak salah disalahkan. Pengadilan harus memberikan nama baik dalam putusan itu," ucap Zainal.
Kasus ini sempat membuat heboh negeri ini. Pada 27 November tahun lalu dokter hampir di seluruh daerah melakukan aksi demo dengan tidak berpraktik. Mereka melakukan itu sebagai wujud solidaritas terhadap dr Ayu. Mereka menganggap tuduhan terhadap dr Ayu sebagai bentuk kriminalisasi.
(dam)