Corby tidak boleh tinggalkan Indonesia

Jum'at, 07 Februari 2014 - 20:41 WIB
Corby tidak boleh tinggalkan Indonesia
Corby tidak boleh tinggalkan Indonesia
A A A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan pembebasan bersyarat kepada Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Namun, Corby tidak boleh meninggalkan Indonesia.

"Karena dia warga negara asing yang dapat PB (Pembebasan Bersyarat). Dia tidak boleh tinggalkan Indonesia," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014).

Kendati demikian, kata Denny, meskipun mendapatkan pembebasan bersyarat Corby masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). "Semua wajib lapor untuk WNA siapapun dia. Semua yang dapat PB wajib lapor. Jadi tidak ada bedanya antara WNI dan WNA," tukas Denny.

Seperti diketahui, Corby ivonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali.

Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi lima tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby.

Berita:
Corby bebas, penyelundup ganja semakin berani
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6383 seconds (0.1#10.140)