Dana setoran caleg sulit dipantau

Jum'at, 07 Februari 2014 - 20:09 WIB
Dana setoran caleg sulit...
Dana setoran caleg sulit dipantau
A A A
Sindonews.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2013 tentang pelaporan dana kampanye partai politik (parpol) menyebutkan yang berkewajiban melaporkan dana kampanye adalah parpol bukan calon anggota legislatif (caleg).

Menurut Komisioner KPU Sigit Pamungkas, berapapun angka sumbangan dari caleg, maka KPU tak bisa mencampuri hal tersebut. Hal itu karena laporan dana kampanye caleg menjadi tanggung jawab masing-masing parpol.

"Kalau yang diserahkan ke KPU kan laporannya partai, sedangkan laporan caleg menjadi lampirannya laporan partai," kata Sigit, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Sigit menambahkan, jika ada caleg yang kedapatan tidak melampirkan dana kampanyenya secara jelas, maka hal itu menjadi tanggungan caleg dengan parpol. Termasuk jika ternyata caleg merasa dirugikan.

"Dia (caleg) mau melaporkan Rp1 miliar atau nol itu tanggung jawab dari calon itu sendiri," ujarnya.

Dia mengatakan, kenapa caleg tak wajib melaporkan dana kampanyenya? Karena, masing-masing caleg sudah membelanjakan uangnya untuk kebutuhan kampanye. Oleh karenanya, pada pelaporan dana caleg langsung dijelaskan oleh parpol. "Masalah atau tidak masalah itu kan kalau udah ada audit," ketus Sigit.

Pada PKPU dana kampanye parpol, setiap parpol diwajibkan untuk melaporkan dana kampanyenya paling lambat tanggal 2 Maret 2014, atau dua pekan sebelum pemungutan dan penghitungan suara pemilu legislatif digelar.

Adapun, kewajiban penyumbang ke parpol sudah ditetapkan besarannya. Untuk perseorangan hanya dibolehkan menyumbang Rp1 miliar. Sedangkan untuk badan usaha hanya dibatasi sampai Rp7 miliar.

Berita:
KPU tegaskan caleg mundur jadi kewenangan parpol
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9319 seconds (0.1#10.140)