Telaahan TPP, Corby Bebas Bersyarat

Jum'at, 07 Februari 2014 - 17:33 WIB
Telaahan TPP, Corby  Bebas Bersyarat
Telaahan TPP, Corby Bebas Bersyarat
A A A
Sindonews.com - Ratu Mariyuana Schapelle Leigh Corby asal Australia yang telah divonis 20 tahun penjara pada 2004 mendapatkan pembebasan bersyarat oleh Kementerian hukum dan HAM.

MenkumHAM Amir Syamsuddin, mengatakan Corby mendapat pembebasan bersyarat setelah melalui proses telaah oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Menurut dia, pihaknya menelaah 1.725 narapidana untuk mendapatkan pembebasan bersyarat "Setelah melalui telaah sudah 1.291 narapidana yang terselesaikan dengan baik, Corby termasuk di dalam 1.291 itu," kata Amir di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014).

Amir menegaskan, pihaknya hanya menegakkan undang-undang. Pembebasan bersyarat, kata dia, bukan bentuk kemurahan hati dari menteri atau pemerintah. Proses pembebasan bersyarat sudah melalui proses telaahan.

"Saya sebagai menteri, kami menegakkan hukum. Kami adalah bangsa yang bermartabat. Kami tegakkan hukum tidak memandang siapapun orangnya manakala aturan perundang-undangan itu memberikan seseorang hak, wajib kepada kami untuk memberikan kepadanya," katanya.

Berita:
Pembebebasan Corby babak kelam pemberantasan narkoba
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6881 seconds (0.1#10.140)