Ajak golput, ganjarannya pidana

Jum'at, 07 Februari 2014 - 16:11 WIB
Ajak golput, ganjarannya pidana
Ajak golput, ganjarannya pidana
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mencapai 75 persen. Oleh karena itu KPU pun gencar melakukan sosialisasi untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah warga yang tidak memberikan suaranya atau golput.

KPU juga tidak segan-segan untuk menyeret pihak yang menyerukan golput. "Kalau mengkampanyekan itu (golput), iya (pidana)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Kendati soal pidana bukan kewenangan KPU melainkan aparat hukum kepolisian, namun kata Husni, soal kampanye Golput diatur dalam Undang-Undang Pemilu. "Ya di Undang-Undang 8 tahun 2012 bisa dibaca ya," ujar mantan ketua KPU Sumatera Barat ini.

Sebelumnya, Kepala Biro Analisis Badan Intelijen Keamanan Polri, Brigjen Pol Sukamto Handoko mencurigai adanya kelompok tertentu yang berusaha ingin menggagalkan pemilu. "Ada upaya menggagalkan pemilu. Seperti ajakan kepada masyarakat untuk golput. Itu salah satunya," katanya di Hotel JS Luwansa (6/2/2014).

Menurut Sukamto, ajakan golput dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hukum dan termasuk tindak pidana pemilu. Namun, untuk mempidanakan seorang atau kelompok, polisi terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi atau persetujuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Itu masuk tindak pidana pemilu. Tapi pidana pemilu Polri tidak bisa langsung menyidik, harus lapor dulu ke Bawaslu, Bawaslu menelaah, lalu diselidik Polri," kata Sukamto.

Berita:
Intelijen cium gerakan golput dan komunisme di Jawa Tengah
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9501 seconds (0.1#10.140)