Parpol & penguasa harus berhenti bebani rakyat

Jum'at, 07 Februari 2014 - 07:37 WIB
Parpol & penguasa harus...
Parpol & penguasa harus berhenti bebani rakyat
A A A
Sindonews.com - Pro dan kontra pembiayaan dana saksi perwakilan partai politik (parpol) untuk mengawasi Pemilu 2014 terus bergulir. Keputusan pemerintah dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang menyepakati diam-diam dana saksi untuk parpol dinilai menjadi bukti rendahnya akuntabilitas penguasa terhadap rakyat.

"Bagaimana mungkin sebuah keputusan ditentukan dalam ruang tertutup, padahal dana yang akan dipakai adalah dana rakyat? Apakah membiayai saksi parpol kemudian mempunyai dampak langsung pada kualitas pemilu sehingga dana saksi masuk akal?" ujar Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada Sindonews, Jumat (7/2/2014).

Menurutnya, pelaksanaan pemilu selama ini masih belum mampu melahirkan elite nasional yang peduli terhadap rakyatnya. Apalagi, lanjutnya, mereka serentak lupa ketika kekuasaan sudah dalam genggaman.

"Seharusnya sebagai bentuk akuntabilitasnya, pemerintah saat ini harus menunjukkan niat untuk mempertanggungjawabkan keputusan mereka selama menjabat," kata Lucius.

Ia berpandangan, fakta menunjukkan bahwa pemerintah selama ini lebih menikmati kekuasaannya ketimbang melayani rakyatnya. Maka keputusan mengalokasikan uang rakyat untuk kepentingan partai dalam pemilu harus ditolak.

"Partai dan penguasa harus menunjukkan keseriusan mereka dengan tidak membebani rakyat lagi. Sudah cukuplah rakyat masih rela menggunakan hak pilihnya saat pemilu yang kemudian menjadi alat legitimasi kekuasaan selanjutnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu tengah menunggu kucuran dana sebanyak Rp1,5 triliun untuk pengawasan Pemilu Legislatif dari pemerintah. Sebanyak Rp800 miliar bakal digunakan untuk honor dan bimbingan teknis Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan mitra PPL "Gerakan Sejuta Relawan". Sementara Rp700 miliar bakal digunakan untuk membiayai 12 perwakilan saksi dari parpol.

Baca berita:
KPK diminta awasi kebijakan dana saksi untuk parpol
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8016 seconds (0.1#10.140)