Petisi penolakan pembebasan Corby 'masuk angin'
A
A
A
Sindonews.com - Delapan Anggota Komisi III DPR sepakat memberikan sepucuk surat yang berisi petisi penolakan terhadap pembebasan bersyarat Ratu Mariyuana Schapelle Leigh Corby, kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin.
Menurut Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir, petisi penolakan pembebasan Corby yang dilayangkan ke pemerintah sudah terlambat alias 'masuk angin'. Ia berpandangan, reaksi penolakan itu harusnya muncul pada saat Corby mendapat remisi dan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kebijakan grasi itu yang harusnya diprotes keras. Karena di satu sisi BNN dan lembaga penegak hukum lainnya sangat gempita sekali untuk memberantas narkoba, pada sisi yang lain negara dalam hal ini presiden memberikan kebijakan grasi kepada Corby. Itu yang sangat kontras sekali pada saat itu," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (7/2/2014).
Mudzakir mengatakan, pembebasan Corby merupakan konsekuensi logis dari remisi dan grasi yang diterimanya. Sebab, secara otomatis Corby punya hak penuh terhadap proses-proses hukum yang ada di Indonesia.
"Oleh sebab itu, kalau dia sudah menjalani 2/3 masa hukumannya, maka dia punya hak untuk bebas bersyarat," jelasnya.
Dilanjutkannya, keliru jika dikatakan pembebasan Corby saat ini bagian dari dari bargaining pemerintah Indonesia dengan Australia. Sebagai warga binaan lembaga pemasyarakatan, kata dia, Corby memiliki hak yang sama dengan tahanan lainnya.
"Karena itu hak yang sudah diatur dalam kaidah hukum. Apabila benar bahwa pembina lembaga pemasyarakatan yang bertanggung jawab atas Corby mengatakan dia punya reputasi bagus, misalnya melatih Bahasa Inggris di LP, ada kegiatan positif selama di tahanan. Otomatis dia akan dapat pengurangan itu," tandasnya.
Baca berita:
Ratu Mariyuana Corby akan bebas
Petisi 8 Anggota Komisi III DPR soal Corby
Menurut Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir, petisi penolakan pembebasan Corby yang dilayangkan ke pemerintah sudah terlambat alias 'masuk angin'. Ia berpandangan, reaksi penolakan itu harusnya muncul pada saat Corby mendapat remisi dan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kebijakan grasi itu yang harusnya diprotes keras. Karena di satu sisi BNN dan lembaga penegak hukum lainnya sangat gempita sekali untuk memberantas narkoba, pada sisi yang lain negara dalam hal ini presiden memberikan kebijakan grasi kepada Corby. Itu yang sangat kontras sekali pada saat itu," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (7/2/2014).
Mudzakir mengatakan, pembebasan Corby merupakan konsekuensi logis dari remisi dan grasi yang diterimanya. Sebab, secara otomatis Corby punya hak penuh terhadap proses-proses hukum yang ada di Indonesia.
"Oleh sebab itu, kalau dia sudah menjalani 2/3 masa hukumannya, maka dia punya hak untuk bebas bersyarat," jelasnya.
Dilanjutkannya, keliru jika dikatakan pembebasan Corby saat ini bagian dari dari bargaining pemerintah Indonesia dengan Australia. Sebagai warga binaan lembaga pemasyarakatan, kata dia, Corby memiliki hak yang sama dengan tahanan lainnya.
"Karena itu hak yang sudah diatur dalam kaidah hukum. Apabila benar bahwa pembina lembaga pemasyarakatan yang bertanggung jawab atas Corby mengatakan dia punya reputasi bagus, misalnya melatih Bahasa Inggris di LP, ada kegiatan positif selama di tahanan. Otomatis dia akan dapat pengurangan itu," tandasnya.
Baca berita:
Ratu Mariyuana Corby akan bebas
Petisi 8 Anggota Komisi III DPR soal Corby
(kri)