Nasib dana saksi belum jelas
A
A
A
Sindonews.com - Dua bulan menuju pemilu, nasib dana saksi partai politik (parpol) dan Mitra Panitia Pengawas Lapangan (PPL) belum jelas. Kedua hal tersebut masih dalam proses pengkajian.
Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, baik dana saksi parpol maupun dana untuk mitra PPL masih dalam pengkajian.
"Belum. Ini kan semua belum sepakat. Jadi belum juga tentu dicoret. Ini belum bulat. Masih dibahas terus jadi atau tidaknya," katanya saat dihubungi KORAN SINDO, Kamis (6/2/2014).
Dia mengatakan karena masih dalam pengkajian, belum ada keputusan pembatalan pembahasan maka baik dana saksi parpol maupun mitra PPL.
Meskipun dua bulan menjelang pemilu belum juga diputuskan nasib dana mitra PPL maupun dana saksi parpol, Zudan menandaskan tidak menjadi masalah. Namun, demikian dari kedua hal tersebut dana mitra PPL lah yang sudah mengerucut pembahasannya. Walaupun terkait dengan mitra PPL ini pun masih ada yang mempertanyakannya.
"Yang sudah mulai mengerucut itu untuk Linmas dan Mitra PPL. Mitra PPL banyak juga yang masih mempertanyakan dasar hukumnya apa," ungkapnya.
Terkait Mitra PPL, saat ini pemerintah sedang mencari konstruksi hukum yang paling tepat. Namun, draft mitra PPL sudah diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Zudan mengatakan pada awalnya Peraturan Presiden (Perpres) dana saksi parpol dan dana mitra PPL dijadikan satu draf. Namun, dalam perkembangannya ada rencana Perpres tidak dijadikan satu, melainkan dibuat terpisah. "Kan ada rencana mau dibuat dua perpres kalau semuanya setuju. Ini kan sedang dibahas. Bisa saja itu kembali ke satu perpres lagi," ungkapnya.
Dia mengatakan masih melihat perkembangan yang terjadi terkait pembuatan perpres ini. Selain itu pengkajian terus dilakukan. Misalnya saja, ada yang berpendapat dana saksi parpol perlu dan ada yang bilang tidak perlu. "Kami kaji semuanya. Kan parpol juga belum satu pendapat. Ada yang dari KPK mengatakan tidak perlu," katanya.
Berita:
KPK diminta awasi kebijakan dana saksi parpol
Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, baik dana saksi parpol maupun dana untuk mitra PPL masih dalam pengkajian.
"Belum. Ini kan semua belum sepakat. Jadi belum juga tentu dicoret. Ini belum bulat. Masih dibahas terus jadi atau tidaknya," katanya saat dihubungi KORAN SINDO, Kamis (6/2/2014).
Dia mengatakan karena masih dalam pengkajian, belum ada keputusan pembatalan pembahasan maka baik dana saksi parpol maupun mitra PPL.
Meskipun dua bulan menjelang pemilu belum juga diputuskan nasib dana mitra PPL maupun dana saksi parpol, Zudan menandaskan tidak menjadi masalah. Namun, demikian dari kedua hal tersebut dana mitra PPL lah yang sudah mengerucut pembahasannya. Walaupun terkait dengan mitra PPL ini pun masih ada yang mempertanyakannya.
"Yang sudah mulai mengerucut itu untuk Linmas dan Mitra PPL. Mitra PPL banyak juga yang masih mempertanyakan dasar hukumnya apa," ungkapnya.
Terkait Mitra PPL, saat ini pemerintah sedang mencari konstruksi hukum yang paling tepat. Namun, draft mitra PPL sudah diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Zudan mengatakan pada awalnya Peraturan Presiden (Perpres) dana saksi parpol dan dana mitra PPL dijadikan satu draf. Namun, dalam perkembangannya ada rencana Perpres tidak dijadikan satu, melainkan dibuat terpisah. "Kan ada rencana mau dibuat dua perpres kalau semuanya setuju. Ini kan sedang dibahas. Bisa saja itu kembali ke satu perpres lagi," ungkapnya.
Dia mengatakan masih melihat perkembangan yang terjadi terkait pembuatan perpres ini. Selain itu pengkajian terus dilakukan. Misalnya saja, ada yang berpendapat dana saksi parpol perlu dan ada yang bilang tidak perlu. "Kami kaji semuanya. Kan parpol juga belum satu pendapat. Ada yang dari KPK mengatakan tidak perlu," katanya.
Berita:
KPK diminta awasi kebijakan dana saksi parpol
(dam)