Antasari Azhar minta KPK kembalikan flashdisk
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meminta, KPK mengambalikan flashdisk atau cakram padat berisi kloning dari laptop dirinya.
Menurutnya, dokumen penting tersebut berisi rekaman pembicaraan antara Antasari Azhar dengan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo.
"Kami selaku kuasa hukum Antasari Azhar mengajukan permintaan, pengembalian atau penyerahan barang bukti berupa flashdisk atau cakram padat berisi kloning dari laptop yang berisi rekaman pembicaraan antara klien kami dengan Anggoro Widjojo di Singapura," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2014).
Dijelaskan Boyamin, Antasari sendiri yang menandatangi berita acara penyitaan tersebut. Pasalnya, waktu polisi melakukan penyitaan. Menurutnya, dalam putusan, barang-barang tersebut dikembalikan kepada Antasari.
Berdasarkan informasi dari Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kata Boyamin, barang-barang tersebut telah dikembalikan ke KPK, sehingga pihak Antasari meminta kepada KPK.
"Untuk kepentingan dan kehendak Antasari Azhar, kami mengajukan permintaan pengembalian dan atau penyerahan barang-barang tersebut," tegasnya.
KPK siap tuntut berat Anggoro
Anggoro harus dijerat pasal pemberatan
Menurutnya, dokumen penting tersebut berisi rekaman pembicaraan antara Antasari Azhar dengan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo.
"Kami selaku kuasa hukum Antasari Azhar mengajukan permintaan, pengembalian atau penyerahan barang bukti berupa flashdisk atau cakram padat berisi kloning dari laptop yang berisi rekaman pembicaraan antara klien kami dengan Anggoro Widjojo di Singapura," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2014).
Dijelaskan Boyamin, Antasari sendiri yang menandatangi berita acara penyitaan tersebut. Pasalnya, waktu polisi melakukan penyitaan. Menurutnya, dalam putusan, barang-barang tersebut dikembalikan kepada Antasari.
Berdasarkan informasi dari Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kata Boyamin, barang-barang tersebut telah dikembalikan ke KPK, sehingga pihak Antasari meminta kepada KPK.
"Untuk kepentingan dan kehendak Antasari Azhar, kami mengajukan permintaan pengembalian dan atau penyerahan barang-barang tersebut," tegasnya.
KPK siap tuntut berat Anggoro
Anggoro harus dijerat pasal pemberatan
(maf)