KPU tak ingin gegabah coret Caleg Golkar
Kamis, 06 Februari 2014 - 16:23 WIB
KPU tak ingin gegabah coret Caleg Golkar
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menunggu putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas status pencalonan Chairun Nisa sebagai calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu legislatif (Pileg) 2014.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya baru mencoret Chairun Nisa, jika terbukti secara ikrah di pengadilan.
"Dia (Chairun Nisa) kan masih diperiksa (sidang). Kalo diperiksa kan nggak bisa (coret) dia," ujar Arief, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Dia mengungkapkan, saat ini KPU harus menunggu kepastian status hukum dari politikus Partai Golkar itu. Sebab, pihaknya tidak mau mendahului proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia khawatir jika akhirnya dicoret, ternyata Nisa dinyatakan tidak bersalah.
"Kalau ada putusan salah pasti kita coret. Jadi prinsip hukum positif itu yang kita pakai," jelasnya.
Sebelumnya, Chairun Nisa dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Selain Nisa, KPK juga menangkap mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar, dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dalam kasus yang sama. Adapun pada Pileg 2014 mendatang, nama Chairun Nisa terdaftar di Daftar Calon Tetap (DCT) daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Partai Golkar, nomor urut 1.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya baru mencoret Chairun Nisa, jika terbukti secara ikrah di pengadilan.
"Dia (Chairun Nisa) kan masih diperiksa (sidang). Kalo diperiksa kan nggak bisa (coret) dia," ujar Arief, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Dia mengungkapkan, saat ini KPU harus menunggu kepastian status hukum dari politikus Partai Golkar itu. Sebab, pihaknya tidak mau mendahului proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia khawatir jika akhirnya dicoret, ternyata Nisa dinyatakan tidak bersalah.
"Kalau ada putusan salah pasti kita coret. Jadi prinsip hukum positif itu yang kita pakai," jelasnya.
Sebelumnya, Chairun Nisa dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Selain Nisa, KPK juga menangkap mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar, dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dalam kasus yang sama. Adapun pada Pileg 2014 mendatang, nama Chairun Nisa terdaftar di Daftar Calon Tetap (DCT) daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Partai Golkar, nomor urut 1.
(maf)