Pembebasan bersyarat Corby belum final
A
A
A
Sindonews.com - Pembebasan bersyarat Ratu Mariyuana asal Australia, Schapelle Leigh Corby belum final karena masih akan ditelaah lebih dahulu oleh Tim Penilaian Pemasyarakat (TPP).
"Masih melalui proses tim penilai pemasyarakatan di dalam dua hari ini dilakukan telaah," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Amir menyampaikan, pembebasan bersyarat itu bagian dari instrumen yang mereka miliki dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana. Menurut Amir, ada syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkan hal itu.
"Ada Undang-undangnya dan ada peraturan pemerintah, ada peraturan menteri dan semua diberikan bukan atas suatu kemurahan hati menteri atau siapapun juga. Dia harus memenuhi seluruh persyaratan yang diatur peraturan tersebut," tegasnya.
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan pihaknya akan teliti dalam melakukan telaah terhadap narapidana yang dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Biasanya kejadian seperti ini tidak menarik perhatian pers namun ini menjadi menarik karena ada Corby. Kalau kebetulan besok ada namanya Corby lulus dalam telaah, saya harapkan kesabarannya. Ini namanya telaah ada prosesnya," katanya.
Sebelumnya, Menkumham mengakui Corby termasuk dalam 1.700 terpidana yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat. Rencana pembebasan Corby ditentang sejumlah anggota Komisi III DPR.
Berita:
DPR akan sampaikan surat keberatan pembebasan Corby
Menkumham diminta tunda pembebasan Ratu Mariyuana Corby
"Masih melalui proses tim penilai pemasyarakatan di dalam dua hari ini dilakukan telaah," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Amir menyampaikan, pembebasan bersyarat itu bagian dari instrumen yang mereka miliki dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana. Menurut Amir, ada syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkan hal itu.
"Ada Undang-undangnya dan ada peraturan pemerintah, ada peraturan menteri dan semua diberikan bukan atas suatu kemurahan hati menteri atau siapapun juga. Dia harus memenuhi seluruh persyaratan yang diatur peraturan tersebut," tegasnya.
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan pihaknya akan teliti dalam melakukan telaah terhadap narapidana yang dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Biasanya kejadian seperti ini tidak menarik perhatian pers namun ini menjadi menarik karena ada Corby. Kalau kebetulan besok ada namanya Corby lulus dalam telaah, saya harapkan kesabarannya. Ini namanya telaah ada prosesnya," katanya.
Sebelumnya, Menkumham mengakui Corby termasuk dalam 1.700 terpidana yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat. Rencana pembebasan Corby ditentang sejumlah anggota Komisi III DPR.
Berita:
DPR akan sampaikan surat keberatan pembebasan Corby
Menkumham diminta tunda pembebasan Ratu Mariyuana Corby
(dam)