DPR bantah bermanuver untuk lemahkan fungsi KPK

Kamis, 06 Februari 2014 - 15:55 WIB
DPR bantah bermanuver...
DPR bantah bermanuver untuk lemahkan fungsi KPK
A A A
Sindonews.com - Komisi III DPR RI memastikan, Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan melemahkan fungsi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan Anggota Komisi III Harry Witjaksono. Menurutnya, tudingan itu tidak tepat atau salah alamat. Karena RUU KUHAP berasal dari pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM).

"Yang jelas RUU KUHAP yang diajukan pemerintah ini, politik hukumnya antara lain adalah perlindungan HAM. Tidak serta merta apa yang diajukan pemerintah dalam RUU tersebut akan disetujui oleh semua fraksi," kata Harry Witjaksono, di Depok, Kamis (6/2/2014).

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, munculnya tudingan itu berasal dari kekhawatiran masyarakat yang melihat klausul RUU. Dalam pembahasan RUU, terdapat klausul menghilangkan proses penyelidikan, mengembalikan fungsi kejaksaan hanya sebagai penuntut umum. Dan adanya lembaga baru yaitu, Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP).

"Barangkali ada sebagian masyarakat yang khawatir dengan upaya perubahan itu akan mengurangi kewenangan KPK. Tapi sebenarnya itu juga belum dibahas di komisi, karena di awal pembahasan, kita sepakat untuk menghentikan sementara, lalu masing-masing fraksi membuat DIM (Daftar Isian Masalah)," ungkap Harry.

Dirinya meyakinkan, segala tudingan tersebut tidaklah benar. Karena dalam pembahasan RUU KUHAP, Komisi III akan melibatkan para ahli, pimpinan lembaga negara lainnya termasuk KPK, yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Sebelumnya, Komisi III telah melakukan pembahasan kembali terkait RUU dengan agenda tiap fraksi menyerahkan DIM. Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP menerima ribuan DIM dari hasil ajuan fraksi.

Menurut Harry, jika dalam pembahasan terjadi friksi atau perbedaan pendapat, maka panja akan mencari jalan tengah solusi terbaik.

"Kami pasti selalu mencari jalan tengah sebagai bagian dari musyawarah, baik persoalan yang substantif maupun persoalan lainnya. Itu sudah pasti dan tidak ada upaya melemahkan KPK. Namun sekali lagi saya katakan, saat ini kami masih membahas RUU KUHAP itu, dan belum tentu semua usulan pemerintah disahkan oleh DPR," ungkapnya.

Dikatakan dia, usulan pembahasan RUU KUHAP berasal dari pemerintah, bukan dari DPR RI. Komisi masih terus membahas RUU tersebut. Usulan DIM dari tiap fraksi, kata dia berbeda-beda. "DIM itu akan menjadi pokok pembahasan, isinya pun berbeda setiap fraksi," ujarnya.

Baca juga berita Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP.
(maf)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved