DPR bantah bermanuver untuk lemahkan fungsi KPK
Kamis, 06 Februari 2014 - 15:55 WIB
DPR bantah bermanuver untuk lemahkan fungsi KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR RI memastikan, Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan melemahkan fungsi Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan Anggota Komisi III Harry Witjaksono. Menurutnya, tudingan itu tidak tepat atau salah alamat. Karena RUU KUHAP berasal dari pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM).
"Yang jelas RUU KUHAP yang diajukan pemerintah ini, politik hukumnya antara lain adalah perlindungan HAM. Tidak serta merta apa yang diajukan pemerintah dalam RUU tersebut akan disetujui oleh semua fraksi," kata Harry Witjaksono, di Depok, Kamis (6/2/2014).
Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, munculnya tudingan itu berasal dari kekhawatiran masyarakat yang melihat klausul RUU. Dalam pembahasan RUU, terdapat klausul menghilangkan proses penyelidikan, mengembalikan fungsi kejaksaan hanya sebagai penuntut umum. Dan adanya lembaga baru yaitu, Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP).
"Barangkali ada sebagian masyarakat yang khawatir dengan upaya perubahan itu akan mengurangi kewenangan KPK. Tapi sebenarnya itu juga belum dibahas di komisi, karena di awal pembahasan, kita sepakat untuk menghentikan sementara, lalu masing-masing fraksi membuat DIM (Daftar Isian Masalah)," ungkap Harry.
Dirinya meyakinkan, segala tudingan tersebut tidaklah benar. Karena dalam pembahasan RUU KUHAP, Komisi III akan melibatkan para ahli, pimpinan lembaga negara lainnya termasuk KPK, yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Sebelumnya, Komisi III telah melakukan pembahasan kembali terkait RUU dengan agenda tiap fraksi menyerahkan DIM. Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP menerima ribuan DIM dari hasil ajuan fraksi.
Menurut Harry, jika dalam pembahasan terjadi friksi atau perbedaan pendapat, maka panja akan mencari jalan tengah solusi terbaik.
"Kami pasti selalu mencari jalan tengah sebagai bagian dari musyawarah, baik persoalan yang substantif maupun persoalan lainnya. Itu sudah pasti dan tidak ada upaya melemahkan KPK. Namun sekali lagi saya katakan, saat ini kami masih membahas RUU KUHAP itu, dan belum tentu semua usulan pemerintah disahkan oleh DPR," ungkapnya.
Dikatakan dia, usulan pembahasan RUU KUHAP berasal dari pemerintah, bukan dari DPR RI. Komisi masih terus membahas RUU tersebut. Usulan DIM dari tiap fraksi, kata dia berbeda-beda. "DIM itu akan menjadi pokok pembahasan, isinya pun berbeda setiap fraksi," ujarnya.
Baca juga berita Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi III Harry Witjaksono. Menurutnya, tudingan itu tidak tepat atau salah alamat. Karena RUU KUHAP berasal dari pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM).
"Yang jelas RUU KUHAP yang diajukan pemerintah ini, politik hukumnya antara lain adalah perlindungan HAM. Tidak serta merta apa yang diajukan pemerintah dalam RUU tersebut akan disetujui oleh semua fraksi," kata Harry Witjaksono, di Depok, Kamis (6/2/2014).
Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, munculnya tudingan itu berasal dari kekhawatiran masyarakat yang melihat klausul RUU. Dalam pembahasan RUU, terdapat klausul menghilangkan proses penyelidikan, mengembalikan fungsi kejaksaan hanya sebagai penuntut umum. Dan adanya lembaga baru yaitu, Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP).
"Barangkali ada sebagian masyarakat yang khawatir dengan upaya perubahan itu akan mengurangi kewenangan KPK. Tapi sebenarnya itu juga belum dibahas di komisi, karena di awal pembahasan, kita sepakat untuk menghentikan sementara, lalu masing-masing fraksi membuat DIM (Daftar Isian Masalah)," ungkap Harry.
Dirinya meyakinkan, segala tudingan tersebut tidaklah benar. Karena dalam pembahasan RUU KUHAP, Komisi III akan melibatkan para ahli, pimpinan lembaga negara lainnya termasuk KPK, yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Sebelumnya, Komisi III telah melakukan pembahasan kembali terkait RUU dengan agenda tiap fraksi menyerahkan DIM. Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP menerima ribuan DIM dari hasil ajuan fraksi.
Menurut Harry, jika dalam pembahasan terjadi friksi atau perbedaan pendapat, maka panja akan mencari jalan tengah solusi terbaik.
"Kami pasti selalu mencari jalan tengah sebagai bagian dari musyawarah, baik persoalan yang substantif maupun persoalan lainnya. Itu sudah pasti dan tidak ada upaya melemahkan KPK. Namun sekali lagi saya katakan, saat ini kami masih membahas RUU KUHAP itu, dan belum tentu semua usulan pemerintah disahkan oleh DPR," ungkapnya.
Dikatakan dia, usulan pembahasan RUU KUHAP berasal dari pemerintah, bukan dari DPR RI. Komisi masih terus membahas RUU tersebut. Usulan DIM dari tiap fraksi, kata dia berbeda-beda. "DIM itu akan menjadi pokok pembahasan, isinya pun berbeda setiap fraksi," ujarnya.
Baca juga berita Ini 9 pasal pelemahan KPK dalam RUU KUHAP.
(maf)