Bebaskan Corby, pemerintah dinilai tuli
A
A
A
Sindonews.com - Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus narkotika akan menghirup udara bebas pada beberapa hari ke depan. Warga Australia tersebut akan mendapatkan pembebasan bersyarat dari pemerintah.
Rencana pemberian pembebasan bersyarat ini menuai reaksi penolakan. "Saya menolak secara tegas pembebasan bersyarat Corby karena bertentangan dengan perjuangan bangsa untuk melawan narkoba," ujar anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Dia meminta masyarakat untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. "Saya kira pemerintah yang tuli terhadap penderitaan rakyatnya," kata Taslim di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Menurut dia, narkoba termasuk kejahatan besar, seperti korupsi dan terorisme. Atas dasar argumentasi itu, lanjut Taslim, pemerintah diminta tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Corby.
"Hampir 4 juta rakyat kita sudah mengkomsumsi narkoba, ini bahaya sekali. Mestinya presiden berlaku sama terhadap tiga kejahatan ini," tegasnya.
Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) masih memproses pembebasan bersyarat Corby. Menkum HAM, Amir Syamsudin menegaskan Corby tidak mendapatkan keistimewaan sepanjang memenuhi persyaratan dari tim pemantau pemasyarakatan.
Berita:
Ratu Mariyuana Corby akan bebas
Natal, Corby tidak dapat remisi
Rencana pemberian pembebasan bersyarat ini menuai reaksi penolakan. "Saya menolak secara tegas pembebasan bersyarat Corby karena bertentangan dengan perjuangan bangsa untuk melawan narkoba," ujar anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Dia meminta masyarakat untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. "Saya kira pemerintah yang tuli terhadap penderitaan rakyatnya," kata Taslim di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Menurut dia, narkoba termasuk kejahatan besar, seperti korupsi dan terorisme. Atas dasar argumentasi itu, lanjut Taslim, pemerintah diminta tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Corby.
"Hampir 4 juta rakyat kita sudah mengkomsumsi narkoba, ini bahaya sekali. Mestinya presiden berlaku sama terhadap tiga kejahatan ini," tegasnya.
Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) masih memproses pembebasan bersyarat Corby. Menkum HAM, Amir Syamsudin menegaskan Corby tidak mendapatkan keistimewaan sepanjang memenuhi persyaratan dari tim pemantau pemasyarakatan.
Berita:
Ratu Mariyuana Corby akan bebas
Natal, Corby tidak dapat remisi
(dam)