KIPP sebut dana bansos haram untuk pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menganggap dana bantuan sosial (bansos) rawan dimanfaatkan saat pemilihan umum (pemilu) dimulai.
Bahkan, pengunaan bansos haram jika kementerian terkait maupun kepala daerah menggunakan untuk kepentingan pemilu.
"Dana bansos dalam konteks pemilu haram," tegas Wakil Sekjen KIPP Girindra Sandino, saat deklarasi Maklumat Bersama Pemilu Jurdil, Dami dan Bebas Korupsi di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Pengalihan dana bansos untuk ongkos pemilu bisa dikategorikan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Di mana selalu muncul berbagai penyelewengan saat distribusi dilakukan.
Menurutnya, penyelewengan itu dilakukan dengan berbagai modus, dari sunat anggaran hingga organisasi siluman. "Kita minta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) lebih jeli dan tegas mengawasi ini. Banyak modus yang dilakukan untuk menyamarkan dana bansos untuk kepentingan politik," ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Bawaslu memiliki strategi jitu untuk melakukan pengawasan dana bansos tersebut. Selain keberanian untuk membongkar penyelewengan dan itu. "Bawaslu juga harus bisa melakukan pemantauan anggaran (bansos) itu," ungkapnya.
KIPP sendiri mengklaim tengah menyiapkan sistem pengaduan terkait penggunaan dana pemerintah tersebut. KIPP sudah menyiapkan Crisis Center. Tempat ini akan dijadikan pos pemantauan dan pengaduan.
"Saat ini kita sudah memiliki sekitar 9000 relawan pemantau pemilu. Mereka tersebar di 33 provinsi dan semua kabupaten kota di Indonesia," ucapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Bawaslu sudah menyurati sebanyak 10 kementerian pengguna dana bansos. 10 menteri itu masing-masing diketahui menjadi peserta pemilu yakni mencalonkan menjadi calon anggota DPR RI.
Bahkan, pengunaan bansos haram jika kementerian terkait maupun kepala daerah menggunakan untuk kepentingan pemilu.
"Dana bansos dalam konteks pemilu haram," tegas Wakil Sekjen KIPP Girindra Sandino, saat deklarasi Maklumat Bersama Pemilu Jurdil, Dami dan Bebas Korupsi di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Pengalihan dana bansos untuk ongkos pemilu bisa dikategorikan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Di mana selalu muncul berbagai penyelewengan saat distribusi dilakukan.
Menurutnya, penyelewengan itu dilakukan dengan berbagai modus, dari sunat anggaran hingga organisasi siluman. "Kita minta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) lebih jeli dan tegas mengawasi ini. Banyak modus yang dilakukan untuk menyamarkan dana bansos untuk kepentingan politik," ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Bawaslu memiliki strategi jitu untuk melakukan pengawasan dana bansos tersebut. Selain keberanian untuk membongkar penyelewengan dan itu. "Bawaslu juga harus bisa melakukan pemantauan anggaran (bansos) itu," ungkapnya.
KIPP sendiri mengklaim tengah menyiapkan sistem pengaduan terkait penggunaan dana pemerintah tersebut. KIPP sudah menyiapkan Crisis Center. Tempat ini akan dijadikan pos pemantauan dan pengaduan.
"Saat ini kita sudah memiliki sekitar 9000 relawan pemantau pemilu. Mereka tersebar di 33 provinsi dan semua kabupaten kota di Indonesia," ucapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Bawaslu sudah menyurati sebanyak 10 kementerian pengguna dana bansos. 10 menteri itu masing-masing diketahui menjadi peserta pemilu yakni mencalonkan menjadi calon anggota DPR RI.
(maf)