KIPP sebut dana bansos haram untuk pemilu

Kamis, 06 Februari 2014 - 14:04 WIB
KIPP sebut dana bansos...
KIPP sebut dana bansos haram untuk pemilu
A A A
Sindonews.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menganggap dana bantuan sosial (bansos) rawan dimanfaatkan saat pemilihan umum (pemilu) dimulai.

Bahkan, pengunaan bansos haram jika kementerian terkait maupun kepala daerah menggunakan untuk kepentingan pemilu.

"Dana bansos dalam konteks pemilu haram," tegas Wakil Sekjen KIPP Girindra Sandino, saat deklarasi Maklumat Bersama Pemilu Jurdil, Dami dan Bebas Korupsi di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Pengalihan dana bansos untuk ongkos pemilu bisa dikategorikan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Di mana selalu muncul berbagai penyelewengan saat distribusi dilakukan.

Menurutnya, penyelewengan itu dilakukan dengan berbagai modus, dari sunat anggaran hingga organisasi siluman. "Kita minta Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) lebih jeli dan tegas mengawasi ini. Banyak modus yang dilakukan untuk menyamarkan dana bansos untuk kepentingan politik," ungkapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta Bawaslu memiliki strategi jitu untuk melakukan pengawasan dana bansos tersebut. Selain keberanian untuk membongkar penyelewengan dan itu. "Bawaslu juga harus bisa melakukan pemantauan anggaran (bansos) itu," ungkapnya.

KIPP sendiri mengklaim tengah menyiapkan sistem pengaduan terkait penggunaan dana pemerintah tersebut. KIPP sudah menyiapkan Crisis Center. Tempat ini akan dijadikan pos pemantauan dan pengaduan.

"Saat ini kita sudah memiliki sekitar 9000 relawan pemantau pemilu. Mereka tersebar di 33 provinsi dan semua kabupaten kota di Indonesia," ucapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Bawaslu sudah menyurati sebanyak 10 kementerian pengguna dana bansos. 10 menteri itu masing-masing diketahui menjadi peserta pemilu yakni mencalonkan menjadi calon anggota DPR RI.
(maf)
Berita Terkait
Aliansi Mahasiswa Laporkan...
Aliansi Mahasiswa Laporkan Pengaduan dalam Pelanggaran Pemilu
3 Hal yang Dilarang...
3 Hal yang Dilarang di Masa Tenang Pemilu, Berikut Sanksinya
Ketidaknetralan Bukti...
Ketidaknetralan Bukti Ketidakmampuan dan Takut Kalah Pilpres 2024
Bawaslu Susun Rancangan...
Bawaslu Susun Rancangan Peraturan Investigasi Pelanggaran Pemilu
Begini Alur Laporan...
Begini Alur Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tekan Pelanggaran, Bawaslu...
Tekan Pelanggaran, Bawaslu Luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu
Berita Terkini
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
4 Kombes Pol Dimutasi...
4 Kombes Pol Dimutasi Jadi Penyidik Kortas Tipidkor pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved