Jadi Dubes RI untuk Jepang, pencalegan Yusron ditinjau

Rabu, 05 Februari 2014 - 17:13 WIB
Jadi Dubes RI untuk...
Jadi Dubes RI untuk Jepang, pencalegan Yusron ditinjau
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan meninjau kembali pencalonan Yusron Ihza Mahendra sebagai calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perwakilan Bangka Belitung.

Namun sebelum memutuskan untuk mencoret pencalegan adik kandung Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra itu, KPU terlebih dahulu akan meminta Surat Keputusan (SK) dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"KPU sekarang sedang upayakan SK dari pemerintah sebagai persyaratan administrasi," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat menghadiri Sarasehan KAHMI, di Hotel Sahid, Sudirman, Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Selanjutnya, kata Husni, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menentukan status pencalonan Yusron. Sebab, kewenangan pelanggaran caleg berada di tangan Bawaslu.

"Sebelum kita putuskan (coret), tentunya kita lakukan konsultasi dulu dengan Bawaslu. Baru setelah itu kita putuskan hasilnya," ujarnya.

Selain itu, pihaknya mengklaim akan memproses pencalonan DPD Yusron secara cepat, agar tidak mengganggu proses produksi (cetak) surat suara pemilu. "Makanya kita juga sudah mau cetak surat (suara)," ucapnya.

Sebelumnya, Yusron diketahui telah ditugaskan negara untuk menjadi Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk negara Jepang. Di mana dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tersebut, KPU melarang pejabat negara atau PNS, TNI/Polri maju sebagai caleg sebelum mengundurkan diri, kecuali presiden/wakil presiden dan menteri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1107 seconds (0.1#10.140)