Bandar narkoba akan dikenakan pasal TPPU
A
A
A
Sindonews.com - Polri akan mengoptimalkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada semua bandar narkoba yang terjaring dalam operasi.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Suhardi mengatakan hal tersebut, saat konferensi pers di Hotel Bidakara.
"Kami akan mengoptimalkan TPPU kepada bandar narkoba, dari hulu sampai hilir," kata Suhardi di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).
Suhardi mengungkapkan, dalam menerapkan melaksanakan program ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan hakim pengadilan, untuk menerapkan pasal TPPU kepada setiap bandar narkoba.
"Polri dan BNN yakin, pasti mampu. Kita nanti bersinergi juga dengan hakim untuk penerapan TPPU kepada setiap bandar narkoba," pungkasnya.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Suhardi mengatakan hal tersebut, saat konferensi pers di Hotel Bidakara.
"Kami akan mengoptimalkan TPPU kepada bandar narkoba, dari hulu sampai hilir," kata Suhardi di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).
Suhardi mengungkapkan, dalam menerapkan melaksanakan program ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan hakim pengadilan, untuk menerapkan pasal TPPU kepada setiap bandar narkoba.
"Polri dan BNN yakin, pasti mampu. Kita nanti bersinergi juga dengan hakim untuk penerapan TPPU kepada setiap bandar narkoba," pungkasnya.
(maf)