KPK sita dokumen dari rumah Atut di Bandung

Rabu, 05 Februari 2014 - 13:54 WIB
KPK sita dokumen dari...
KPK sita dokumen dari rumah Atut di Bandung
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari kediaman Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Penyitaan ini merupakan pengembangan kasus yang melibatkan adik Ratu Atut yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Johan menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan kemarin, di lima rumah milik Atut. Dokumen yang berhasil disita itu berasal dari dua rumah milik Atut yang berada di Buah Batu, Bandung, Jawa Barat. "Di rumah besar Suryalaya III/IV dan rumah di Suryalaya V No. 8A," jelasnya.

Wawan dijerat dengan Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010. Dia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No. 15 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita:
KPK geledah rumah Atut di Bandung
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)