Jika disetujui, PDIP kembalikan dana saksi ke kas negara
Selasa, 04 Februari 2014 - 20:49 WIB
Jika disetujui, PDIP kembalikan dana saksi ke kas negara
A
A
A
Sindonews.com- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menolak alokasi dana APBN untuk membayar saksi pemilu dari partai politik (Parpol) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, bila perlu partainya mengembalikan dana tersebut ke kas negara jika pemerintah telah menyetujui alokasi anggaran dana saksi parpol itu.
"Kami sudah menolak secara tegas. Kalau dipaksakan oleh pemerintah, uangnya akan kami kembalikan ke kas negara. Kami tidak akan menggunakan uang negara sama sekali," ujar Arif di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2014).
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah untuk tidak menyetujui alokasi anggaran dana saksi parpol tersebut. Seperti diketahui, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menunggu payung hukum atas pengajuan dana saksi parpol tersebut. Untuk mengucurkan tiap anggaran termasuk dana saksi parpol, Kemenkeu memerlukan peraturan presiden (Perpres).
Berita:
HT: Dana saksi buka celah korupsi
Bawaslu keberatan urus dana parpol
Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, bila perlu partainya mengembalikan dana tersebut ke kas negara jika pemerintah telah menyetujui alokasi anggaran dana saksi parpol itu.
"Kami sudah menolak secara tegas. Kalau dipaksakan oleh pemerintah, uangnya akan kami kembalikan ke kas negara. Kami tidak akan menggunakan uang negara sama sekali," ujar Arif di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2014).
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah untuk tidak menyetujui alokasi anggaran dana saksi parpol tersebut. Seperti diketahui, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menunggu payung hukum atas pengajuan dana saksi parpol tersebut. Untuk mengucurkan tiap anggaran termasuk dana saksi parpol, Kemenkeu memerlukan peraturan presiden (Perpres).
Berita:
HT: Dana saksi buka celah korupsi
Bawaslu keberatan urus dana parpol
(dam)