Denny bantah pelarian Anggoro dibantu oknum Imigrasi

Selasa, 04 Februari 2014 - 13:13 WIB
Denny bantah pelarian...
Denny bantah pelarian Anggoro dibantu oknum Imigrasi
A A A
Sindonews.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membantah adanya oknum dari pihak imigrasi yang membantu pelarian buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjojo dari Indonesia ke China dengan cara memalsukan dokumen serta paspor.

"Jangan langsung mengambil kesimpulan dong. Kemungkinan, pemalsuan dokumen itu bisa dilakukan di luar negeri," tegas Denny di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2014).

Denny akan melakukan penyelidikan internal jika ada oknum di dalam Kantor Imigrasi yang membantu proses pelarian buronan KPK tersebut. "Kami akan melakukan penyelidikan internal. Pokoknya kita melakukan penyelidikan," pungkas Denny.

Kasus Anggoro meledak menjadi skandal besar di antara KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung setelah adiknya, Anggodo Widjojo berusaha memengaruhi penyidik Polri dan memperkarakan pimpinan KPK waktu itu Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Inilah bagian awal dari skandal Cicak Vs Buaya Jilid I.

Anggodo bersama Presiden Direktur (Presdir) PT Masaro Radiocom Putranefo Alexander Prayugo, mantan Anggota Komisi IV DPR Fraksi Partai Golkar Azwar Chesputra, Hilman Indra (Fraksi PBB), dan Fahri Andi Leluasa (Fraksi Golkar) telah divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Putranefo terbukti telah memperkaya diri sendiri, PT Masaro Radiokom dan orang lain dalam proyek SKRT yang dimenangkan perusahaan tersebut. Rinciannya, memperkaya mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandojo Siswanto sebesar Rp20 juta dan USD10.000, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dephut Boen Mochtar Purnama sebesar USD20.000, dan PT Masaro Radiokom sebesar Rp89,3 miliar.

Dalam kasus ini, Azwar, Hilman, dan Fahri Andi divonis terbukti menerima uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT yang dimenangkan PT Masaro Radiokom. Azwar menerima sebesar 5.000 dolar Singapura, Fahri 30.000 dolar Singapura, dan Hilman sebesar 140.000 dolar Singapura.

Uang pelicin itu berasal dari Anggoro, yang didistribusikan melalui mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal. KPK juga pernah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Anggoro di antaranya mantan Menteri Kehutanan MS Ka'ban.

Baca berita:
KPK siap tuntut berat Anggoro Widjojo
(kri)
Berita Terkait
Curi Besi Proyek Pembangunan...
Curi Besi Proyek Pembangunan Jalan, 7 Pekerja Diciduk Polisi
Kasus Proyek Mamberamo...
Kasus Proyek Mamberamo Tengah, KPK Geledah Apartemen dan Rumah di Bekasi hingga Sleman
Usut Korupsi Proyek...
Usut Korupsi Proyek Masjid, Mantan Sekda Sumsel Diperiksa di Rutan Palembang
Kejari Sragen Kembalikan...
Kejari Sragen Kembalikan Uang Rp2 Miliar Hasil Korupsi Proyek RSUD ke Kas Daerah
PT Nindya Karya dan...
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati Didakwa Rugikan Negara Rp313 Miliar
Kasus Korupsi Proyek...
Kasus Korupsi Proyek Satelit, Penyidik Sita 3.022 Meter Tanah
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved