Halius tak akan mundur dari Ketua Komjak
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mencoret Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang.
Halius mengungkapkan, setelah pencalegannya dicoret oleh KPU, dirinya konsisten untuk tetap menjadi Ketua Komjak.
"Saya tidak akan mengundurkan diri dari Ketua Komjak sampai 2015. Karena saya akan terus bertanggung jawab terhadap apa yang sudah diamanahkan kepada saya di Komjak," kata Halius saat dikonfirmasi Sindonews, Senin 3 Februari 2014, malam.
Dia mengungkapkan jika sejak awal pencalegannya, dirinya diharuskan melepas jabatan Ketua Komjak dari pada menjadi caleg. Dia lebih memilih untuk menjadi Ketua Komjak, daripada menjadi caleg.
"Kalau dari awal saya disuruh mengundurkan diri dan maju sebagai caleg, saya tidak akan mau. Karena saya lebih memilih sebagai Ketua Komjak dan saya akan terus mengabdikan diri saya sampai masa jabatan saya berakhir," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan Halius tidak memenuhi syarat karena tidak mencantumkan secara jelas identitas pekerjaannya. Padahal Halius diketahui, sebagai Ketua Komjak, bukan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
"Jadi yang Ketua Komisi Kejaksaan direkomendasikan untuk diproses karena analisis Bawaslu menyimpulkan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta Pusat.
Hadar mengatakan, keputusan KPU akhirnya mencoret Halius yang maju dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Halius dianggap tidak menginformasikan secara jelas terkait pencalonannya.
"Ketua Komisi Kejaksaan itu adalah lembaga atau badan yang anggarannya dibiayai negara. Dan orang yang ada di posisi itu harus mengundurkan diri dari jabatannya," tukasnya.
KPU akhirnya coret Caleg PDIP Halius dari DCT
Halius mengungkapkan, setelah pencalegannya dicoret oleh KPU, dirinya konsisten untuk tetap menjadi Ketua Komjak.
"Saya tidak akan mengundurkan diri dari Ketua Komjak sampai 2015. Karena saya akan terus bertanggung jawab terhadap apa yang sudah diamanahkan kepada saya di Komjak," kata Halius saat dikonfirmasi Sindonews, Senin 3 Februari 2014, malam.
Dia mengungkapkan jika sejak awal pencalegannya, dirinya diharuskan melepas jabatan Ketua Komjak dari pada menjadi caleg. Dia lebih memilih untuk menjadi Ketua Komjak, daripada menjadi caleg.
"Kalau dari awal saya disuruh mengundurkan diri dan maju sebagai caleg, saya tidak akan mau. Karena saya lebih memilih sebagai Ketua Komjak dan saya akan terus mengabdikan diri saya sampai masa jabatan saya berakhir," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan Halius tidak memenuhi syarat karena tidak mencantumkan secara jelas identitas pekerjaannya. Padahal Halius diketahui, sebagai Ketua Komjak, bukan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
"Jadi yang Ketua Komisi Kejaksaan direkomendasikan untuk diproses karena analisis Bawaslu menyimpulkan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta Pusat.
Hadar mengatakan, keputusan KPU akhirnya mencoret Halius yang maju dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Halius dianggap tidak menginformasikan secara jelas terkait pencalonannya.
"Ketua Komisi Kejaksaan itu adalah lembaga atau badan yang anggarannya dibiayai negara. Dan orang yang ada di posisi itu harus mengundurkan diri dari jabatannya," tukasnya.
KPU akhirnya coret Caleg PDIP Halius dari DCT
(maf)