Pencalegannya dicoret KPU, Halius tak ajukan gugatan
Selasa, 04 Februari 2014 - 05:29 WIB
Pencalegannya dicoret KPU, Halius tak ajukan gugatan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mencoret Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang.
Halius mengatakan, dirinya menerima atas keputusan tersebut. Menurutnya, semua wewenang ada pada KPU.
"Sekarang KPU sudah mengambil keputusan, dan saya menerima dengan keputusan ini, mau diapakan lagi kalau memang itu sudah menjadi keputusan KPU," kata Halius, saat dikonfirmasi Sindonews, Senin 3 Februari 2014.
Dia menegaskan, keputusannya untuk nyaleg adalah murni dengan niat yang ikhlas, tanpa ada kepentingan manapun. Oleh karena itu, Halius pun menerima keputusan KPU tersebut.
"Karena niat saya untuk maju menjadi caleg ini, murni untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara, buat apa saya mengajukan banding atau menggugat balik keputusan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan Halius tidak memenuhi syarat karena tidak mencantumkan secara jelas identitas pekerjaannya. Padahal Halius diketahui, sebagai Ketua Komjak, bukan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
"Jadi yang Ketua Komisi Kejaksaan direkomendasikan untuk diproses karena analisis Bawaslu menyimpulkan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta Pusat.
Hadar mengatakan, keputusan KPU akhirnya mencoret Halius yang maju dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Halius dianggap tidak menginformasikan secara jelas terkait pencalonannya.
"Ketua Komisi Kejaksaan itu adalah lembaga atau badan yang anggarannya dibiayai negara. Dan orang yang ada di posisi itu harus mengundurkan diri dari jabatannya," tukasnya.
Halius mengatakan, dirinya menerima atas keputusan tersebut. Menurutnya, semua wewenang ada pada KPU.
"Sekarang KPU sudah mengambil keputusan, dan saya menerima dengan keputusan ini, mau diapakan lagi kalau memang itu sudah menjadi keputusan KPU," kata Halius, saat dikonfirmasi Sindonews, Senin 3 Februari 2014.
Dia menegaskan, keputusannya untuk nyaleg adalah murni dengan niat yang ikhlas, tanpa ada kepentingan manapun. Oleh karena itu, Halius pun menerima keputusan KPU tersebut.
"Karena niat saya untuk maju menjadi caleg ini, murni untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara, buat apa saya mengajukan banding atau menggugat balik keputusan tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU menyatakan Halius tidak memenuhi syarat karena tidak mencantumkan secara jelas identitas pekerjaannya. Padahal Halius diketahui, sebagai Ketua Komjak, bukan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
"Jadi yang Ketua Komisi Kejaksaan direkomendasikan untuk diproses karena analisis Bawaslu menyimpulkan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta Pusat.
Hadar mengatakan, keputusan KPU akhirnya mencoret Halius yang maju dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Halius dianggap tidak menginformasikan secara jelas terkait pencalonannya.
"Ketua Komisi Kejaksaan itu adalah lembaga atau badan yang anggarannya dibiayai negara. Dan orang yang ada di posisi itu harus mengundurkan diri dari jabatannya," tukasnya.
(maf)