Pencalegannya dicoret, Halius akui sudah ikuti prosedur
Selasa, 04 Februari 2014 - 04:02 WIB
Pencalegannya dicoret, Halius akui sudah ikuti prosedur
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mencoret Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang.
Menanggapi hal ini, Halius mengaku sudah mengikuti prosedur pencalegan sesuai dengan tahap dan prosedur yang sudah ditetapkan.
"Saya dalam proses pencalegan itu semuanya sudah melaksanakan seluruh tahap sesuai dengan undang-undang yang berlaku, saya mengikuti semua prosedur dan tahapan pencalegan dengan benar," kata Halius saat dikonfirmasi Sindonews, Senin 3 Februari 2014, malam.
Sebelumnya, KPU menyatakan Halius tidak memenuhi syarat karena tidak mencantumkan secara jelas identitas pekerjaannya. Padahal Halius diketahui, sebagai Ketua Komjak, bukan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
"Jadi yang Ketua Komisi Kejaksaan direkomendasikan untuk diproses karena analisis Bawaslu menyimpulkan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta Pusat.
Hadar mengatakan, keputusan KPU akhirnya mencoret Halius yang maju dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Halius dianggap tidak menginformasikan secara jelas terkait pencalonannya.
"Ketua Komisi Kejaksaan itu adalah lembaga atau badan yang anggarannya dibiayai negara. Dan orang yang ada di posisi itu harus mengundurkan diri dari jabatannya," tukasnya.
KPU akhirnya coret Caleg PDIP Halius dari DCT
Menanggapi hal ini, Halius mengaku sudah mengikuti prosedur pencalegan sesuai dengan tahap dan prosedur yang sudah ditetapkan.
"Saya dalam proses pencalegan itu semuanya sudah melaksanakan seluruh tahap sesuai dengan undang-undang yang berlaku, saya mengikuti semua prosedur dan tahapan pencalegan dengan benar," kata Halius saat dikonfirmasi Sindonews, Senin 3 Februari 2014, malam.
Sebelumnya, KPU menyatakan Halius tidak memenuhi syarat karena tidak mencantumkan secara jelas identitas pekerjaannya. Padahal Halius diketahui, sebagai Ketua Komjak, bukan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
"Jadi yang Ketua Komisi Kejaksaan direkomendasikan untuk diproses karena analisis Bawaslu menyimpulkan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta Pusat.
Hadar mengatakan, keputusan KPU akhirnya mencoret Halius yang maju dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Halius dianggap tidak menginformasikan secara jelas terkait pencalonannya.
"Ketua Komisi Kejaksaan itu adalah lembaga atau badan yang anggarannya dibiayai negara. Dan orang yang ada di posisi itu harus mengundurkan diri dari jabatannya," tukasnya.
KPU akhirnya coret Caleg PDIP Halius dari DCT
(maf)