2 provinsi terancam anggarannya ditangguhkan
A
A
A
Sindonews.com - Dua Provinsi terancam anggarannya ditangguhkan pencairannya oleh pemerintah pusat. Ini dilakukan jika dua provinsi tersebut tidak sesuai jadwal dalam mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, masih terdapat dua provinsi yang belum mengesahkan APBD. Dua Daerah tersebut adalah Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
"Kalau sampai triwulan pertama tidak ada juga dipotong atau penangguhan DAU-nya (Dana Alokasi Umum)," kata Gamawan saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin 3 Januari 2014.
Gamawan mengatakan, akan memperingatkan kedua daerah tersebut. Sebelumnya, pemerintah pusat terus mendorong agar segera diselesaikan APBD. Hal ini dilakukan karena diakui bahwa keterlambatan APBD akan berdampak pada proses pemerintahan di daerah.
Mendagri telah memberikan teguran terhadap empat kepala daerah. Daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Papua, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Teguran tersebut melalui surat teguran tertulis tertanggal 31 Desember 2013 dengan Nomor 903/8974/SJ yang memperingatkan gubernur-gubernur untuk segera menyelesaikan APBD. Teguran sebelumnya, diberikan kepada lima daerah yang belum menyerahkan informasi keuangan daerah tersebut.
Daerah seharusnya menyerahkan APBD pada 3 November setiap tahunnya dan Kemendagri memberikan kelonggaran waktu hingga 31 Januari supaya daerah dapat mengumpulkan semuanya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65/2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah diatur sanksi terhadap daerah yang terlambat dan tidak menyerahkan APBD ke Pusat.
Jika daerah tidak menyampaikannya dalam jangka waktu 30 hari setelah diterbitkannya peringatan tertulis, maka penyaluran dana perimbangannya dapat ditunda atau ditangguhkan Menteri Keuangan (Menkeu).
Dana perimbangan merupakan salah satu dana transfer dari Pemerintah Pusat yang digunakan untuk mendukung sejumlah program di daerah. Data Kemendagri menunjukkan, persentase ketepatan waktu daerah dalam mensahkan APBD pada tahun 2010 63 persen.
Kemudian mengalami kenaikan pada tahun 2011 yakni 84,5 persen dan naik lagi pada tahun 2012 yakni 87,88 persen. Kembali mengalami penurunan pada tahun 2013 yakni 81,82 persen.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, masih terdapat dua provinsi yang belum mengesahkan APBD. Dua Daerah tersebut adalah Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
"Kalau sampai triwulan pertama tidak ada juga dipotong atau penangguhan DAU-nya (Dana Alokasi Umum)," kata Gamawan saat ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin 3 Januari 2014.
Gamawan mengatakan, akan memperingatkan kedua daerah tersebut. Sebelumnya, pemerintah pusat terus mendorong agar segera diselesaikan APBD. Hal ini dilakukan karena diakui bahwa keterlambatan APBD akan berdampak pada proses pemerintahan di daerah.
Mendagri telah memberikan teguran terhadap empat kepala daerah. Daerah tersebut adalah DKI Jakarta, Papua, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Teguran tersebut melalui surat teguran tertulis tertanggal 31 Desember 2013 dengan Nomor 903/8974/SJ yang memperingatkan gubernur-gubernur untuk segera menyelesaikan APBD. Teguran sebelumnya, diberikan kepada lima daerah yang belum menyerahkan informasi keuangan daerah tersebut.
Daerah seharusnya menyerahkan APBD pada 3 November setiap tahunnya dan Kemendagri memberikan kelonggaran waktu hingga 31 Januari supaya daerah dapat mengumpulkan semuanya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65/2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah diatur sanksi terhadap daerah yang terlambat dan tidak menyerahkan APBD ke Pusat.
Jika daerah tidak menyampaikannya dalam jangka waktu 30 hari setelah diterbitkannya peringatan tertulis, maka penyaluran dana perimbangannya dapat ditunda atau ditangguhkan Menteri Keuangan (Menkeu).
Dana perimbangan merupakan salah satu dana transfer dari Pemerintah Pusat yang digunakan untuk mendukung sejumlah program di daerah. Data Kemendagri menunjukkan, persentase ketepatan waktu daerah dalam mensahkan APBD pada tahun 2010 63 persen.
Kemudian mengalami kenaikan pada tahun 2011 yakni 84,5 persen dan naik lagi pada tahun 2012 yakni 87,88 persen. Kembali mengalami penurunan pada tahun 2013 yakni 81,82 persen.
(maf)