Status hukum Dirut PLN menunggu waktu

Senin, 03 Februari 2014 - 23:24 WIB
Status hukum Dirut PLN menunggu waktu
Status hukum Dirut PLN menunggu waktu
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan status Direktur Utama (Dirut) PT PLN Nur Pamudji hanya tinggal menunggu waktu.

Pasalnya, pihak Kejagung sampai saat ini masih terus melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2.2 di Belawan, Sumatera Utara.

"Tunggu saatnya, nanti ada penyidikan lebih lanjut," kata Jaksa Agung Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejagung Widyo Pramono di Kejaksaaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2014).

Sebelumnya beredar sebuah foto, orang terdekat Menteri BUMN Dahlan Iskan tersebut akan dipanggil lagi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan sebagai saksi, namun sebagai tersangka dalam surat pemanggilan tersebut dan langsung ditandatangani oleh Dirdik Kejagung Syafrudin dengan stempel resmi Kejaksaan.

Syafrudin pun berdalih surat pemanggilan dalam foto tersebut bukan ditandatangani oleh dirinya. Kendati sudah jelas nama Syafrudin tertera dalam surat panggilan Nur Pamudji sebagai tersangka. "Bukan tanda tangan saya itu, bisa saja mirip-mirip (tandatangan)," dalih Syafrudin.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yaitu, mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto.

Kemudian, karyawan PT PLN Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali serta Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, Mochammad Bahalwan. Keenam tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan.

Dalam kasus ini Jaksa penyidik menduga adanya penggelembungan harga, pengerjaan tidak sesuai dengan prosedur, dan kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp25 miliar.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5821 seconds (0.1#10.140)