KPU bakal coret adik Yusril dari Caleg DPD

Senin, 03 Februari 2014 - 17:37 WIB
KPU bakal coret adik Yusril dari Caleg DPD
KPU bakal coret adik Yusril dari Caleg DPD
A A A
Sindonews.com - Selain Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen yang terdaftar sebagai calon legislatif (Caleg) PDIP, Caleg Nasdem Bambang Herdadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga bakal mencoret Yusron Ihza Mahendra sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Adik kandung Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, yang maju menjadi caleg DPD dari Bangka Belitung ini diketahui menjabat Duta Besar Indonesia untuk negara Jepang.

"Kemudian ada orang ketiga sebetulnya yang sedang kami minta klarifikasi, calon anggota DPD dari Bangka Belitung, namanya Yusron Ihza Mahendra. Dia adalah duta besar sekarang," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Hadar mengetahui informasi soal Yusron menjabat Dubes Jepang dari laporan yang diterimanya. Namun, dia enggan menyebutkan dari mana informasi itu diterima.

Mendapati itu, pihaknya bakal meminta mengklarifikasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait penugasan Yusron sebagai dubes di negari Sakura tersebut. Jika ternyata Yusron ditugaskan sebagai Dubes Jepang, maka KPU berwenang untuk mencoretnya.

"Makanya kami minta klarifikasi dari Kementerian Luar Negeri. Mudah-mudahan hari ini kami dapatkan klarifikasi, dan kami akan kirim surat kepada yang bersangkutan bahwa anda tidak lagi memenuhi syarat," ujarnya.

Hadar pun mengungkapkan, jika kasus pencalonan Halius Hosen dan Bambang Herdadi bermula dari laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun di kasus Yusron, ia mengaku mendengar langsung dari internal KPU.

"Bisa saja kita coret langsung. Tapi tentunya kita koordinasikan dulu sama Bawaslu," ucap Hadar.

Namun demikian, selama status pencalonan Yusron belum diputuskan Bawaslu, maka rencana produksi dan cetak surat suara logistik pemilu, KPU tetap mencantumkan nama Yusron sebagai caleg DPD Bangka Belitung. Tapi sebaliknya, jika terlambat diputuskan, maka KPU bakal memberi keterangan bahwa calon yang bersangkutan akan diberi keterangan 'tidak memenuhi syarat'.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6146 seconds (0.1#10.140)