KPU bakal coret adik Yusril dari Caleg DPD

Senin, 03 Februari 2014 - 17:37 WIB
KPU bakal coret adik...
KPU bakal coret adik Yusril dari Caleg DPD
A A A
Sindonews.com - Selain Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen yang terdaftar sebagai calon legislatif (Caleg) PDIP, Caleg Nasdem Bambang Herdadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga bakal mencoret Yusron Ihza Mahendra sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Adik kandung Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, yang maju menjadi caleg DPD dari Bangka Belitung ini diketahui menjabat Duta Besar Indonesia untuk negara Jepang.

"Kemudian ada orang ketiga sebetulnya yang sedang kami minta klarifikasi, calon anggota DPD dari Bangka Belitung, namanya Yusron Ihza Mahendra. Dia adalah duta besar sekarang," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Hadar mengetahui informasi soal Yusron menjabat Dubes Jepang dari laporan yang diterimanya. Namun, dia enggan menyebutkan dari mana informasi itu diterima.

Mendapati itu, pihaknya bakal meminta mengklarifikasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait penugasan Yusron sebagai dubes di negari Sakura tersebut. Jika ternyata Yusron ditugaskan sebagai Dubes Jepang, maka KPU berwenang untuk mencoretnya.

"Makanya kami minta klarifikasi dari Kementerian Luar Negeri. Mudah-mudahan hari ini kami dapatkan klarifikasi, dan kami akan kirim surat kepada yang bersangkutan bahwa anda tidak lagi memenuhi syarat," ujarnya.

Hadar pun mengungkapkan, jika kasus pencalonan Halius Hosen dan Bambang Herdadi bermula dari laporan yang diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun di kasus Yusron, ia mengaku mendengar langsung dari internal KPU.

"Bisa saja kita coret langsung. Tapi tentunya kita koordinasikan dulu sama Bawaslu," ucap Hadar.

Namun demikian, selama status pencalonan Yusron belum diputuskan Bawaslu, maka rencana produksi dan cetak surat suara logistik pemilu, KPU tetap mencantumkan nama Yusron sebagai caleg DPD Bangka Belitung. Tapi sebaliknya, jika terlambat diputuskan, maka KPU bakal memberi keterangan bahwa calon yang bersangkutan akan diberi keterangan 'tidak memenuhi syarat'.
(kri)
Berita Terkait
PAN Maros Mulai Membuka...
PAN Maros Mulai Membuka Pendaftaran Calon Legislatif
Gelora Makassar Jaring...
Gelora Makassar Jaring Bakal Calon Legislatif Via Daring
Pendaftaran Bakal Calon...
Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Dibuka KPU Mulai Besok
Pendaftaran Bakal Calon...
Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Dibuka KPU Mulai Besok
Rakor DPW DIY, TGB:...
Rakor DPW DIY, TGB: Perindo Harus Jaring Calon Legislatif Berkualitas
DPW Partai Perindo Sumsel...
DPW Partai Perindo Sumsel Perkuat Barisan, Jaring Calon Anggota Legislatif
Berita Terkini
Forbes NU 26 Sampaikan...
Forbes NU 26 Sampaikan Sembilan Rekomendasi ke PBNU
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
4 Kombes Pol Dimutasi...
4 Kombes Pol Dimutasi Jadi Penyidik Kortas Tipidkor pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved