Dikunjungi Pasek, Anas tanda tangani surat penting PPI
A
A
A
Sindonews.com - Pagi tadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Gede Pasek Suardika mengunjungi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
"Mas Anas tanda tangan surat PPI. Biasanya kan pisah, saya tanda tangan di Duren Sawit (Anas di Rutan KPK) tentang kegiatan PPI," kata Pasek di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2014).
Diakui Pasek, pihaknya juga berkoordinasi dengan Anas terkait PPI dan beberapa hal penting lainnya. Namun, Pasek tidak mau menjelaskan secara rinci.
"Saya komunikasikan dengan beliau terkait dengan sesuatu yang belum bisa saya sampaikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Presidium Nasional PPI itu tengah menjalani masa penahanan di Rutan KPK lantaran tersangkut dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita:
Dua politikus Demokrat jadi saksi Anas
"Mas Anas tanda tangan surat PPI. Biasanya kan pisah, saya tanda tangan di Duren Sawit (Anas di Rutan KPK) tentang kegiatan PPI," kata Pasek di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2014).
Diakui Pasek, pihaknya juga berkoordinasi dengan Anas terkait PPI dan beberapa hal penting lainnya. Namun, Pasek tidak mau menjelaskan secara rinci.
"Saya komunikasikan dengan beliau terkait dengan sesuatu yang belum bisa saya sampaikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Presidium Nasional PPI itu tengah menjalani masa penahanan di Rutan KPK lantaran tersangkut dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita:
Dua politikus Demokrat jadi saksi Anas
(kri)