Dokter minta gaji tetap
A
A
A
Sindonews.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menuntut pemerintah memberikan gaji tetap terhadap dokter dan pelayan kesehatan lainya. hal ini penting dikarenakan kapitasi dana yang diterima tidak jelas jumlahnya.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI Zainal Abidin mengatakan, gaji tetap atau insentif tetap yang diberikan kepada dokter beserta pelayan kesehatan seperti perawat, bidan dan apoteker harus diberikan. Karena khususnya pada tahun-tahun pertama pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan masa sulit penentuan hasil dana dari kapitasi yang diterima setiap bulanya.
"Ini masa sulit mereka, karena kapitasi dana yang diterima sudah termasuk semuanya. Seperti obat-obatan, bahan habis pakai, biaya operasional, listrik dan karyawan," tandasnya saat dihubungi SINDO, Jumat (31/1/2014).
Menurut dia, disatu sisi dokter diminta untuk bekerjakeras dalam menyehatkan masyarakat. Hal ini membutuhkan investasi awal dengan melakukan promosi paradigm sehat kepada masyarakatnya.
Untuk itu, kata dia, pentingnya gaji tetap yang diterima dokter dan pelayan kesehatan sambil melihat kapitasi yang diterima cukup atau tidak.
"Sambil memberikan paradigma sehat, dokter juga harus diberikan pengatahuan dalam mengatur keuangan klinik atau puskesmas agar ada penghasilan tetap yang diterima," katanya.
Sebelumnya PB IDI sudah melakukan hitungan terkait gaji tetap yang diterima sekira Rp3 juta hingga Rp6 juta oleh dokter dan pelayan kesehatan lainya. Seharusnya gaji tetap yang diterima pada tahun pertama berjalanya JKN Rp5 juta, nominal ini diberikan sambil normalnya dan kapitasi yang diterima.
Maka rencana pemerintah untuk membuat Peraturan Presiden (Pepres) yang mengatur insentif dan jasa pelayanan tidak menjadi solusi baik untuk para dojter da pelayanan kesehatan.
"Tidak jadi solusi untuk gaji tetap. Dengan system kapitasi yang diberikan sekian persen tidak bisa menjadi patokan untuk dokter dan pelayan kesehatan dalam pada efisiensi," tegasnya.
Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI Zainal Abidin mengatakan, gaji tetap atau insentif tetap yang diberikan kepada dokter beserta pelayan kesehatan seperti perawat, bidan dan apoteker harus diberikan. Karena khususnya pada tahun-tahun pertama pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan masa sulit penentuan hasil dana dari kapitasi yang diterima setiap bulanya.
"Ini masa sulit mereka, karena kapitasi dana yang diterima sudah termasuk semuanya. Seperti obat-obatan, bahan habis pakai, biaya operasional, listrik dan karyawan," tandasnya saat dihubungi SINDO, Jumat (31/1/2014).
Menurut dia, disatu sisi dokter diminta untuk bekerjakeras dalam menyehatkan masyarakat. Hal ini membutuhkan investasi awal dengan melakukan promosi paradigm sehat kepada masyarakatnya.
Untuk itu, kata dia, pentingnya gaji tetap yang diterima dokter dan pelayan kesehatan sambil melihat kapitasi yang diterima cukup atau tidak.
"Sambil memberikan paradigma sehat, dokter juga harus diberikan pengatahuan dalam mengatur keuangan klinik atau puskesmas agar ada penghasilan tetap yang diterima," katanya.
Sebelumnya PB IDI sudah melakukan hitungan terkait gaji tetap yang diterima sekira Rp3 juta hingga Rp6 juta oleh dokter dan pelayan kesehatan lainya. Seharusnya gaji tetap yang diterima pada tahun pertama berjalanya JKN Rp5 juta, nominal ini diberikan sambil normalnya dan kapitasi yang diterima.
Maka rencana pemerintah untuk membuat Peraturan Presiden (Pepres) yang mengatur insentif dan jasa pelayanan tidak menjadi solusi baik untuk para dojter da pelayanan kesehatan.
"Tidak jadi solusi untuk gaji tetap. Dengan system kapitasi yang diberikan sekian persen tidak bisa menjadi patokan untuk dokter dan pelayan kesehatan dalam pada efisiensi," tegasnya.
(mhd)