Ini kronologi pengejaran Anggoro sejak jadi DPO

Jum'at, 31 Januari 2014 - 01:59 WIB
Ini kronologi pengejaran...
Ini kronologi pengejaran Anggoro sejak jadi DPO
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sejak 19 Juni 2009 lalu atas nama Anggoro Widjojo dalam kasus proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Setelah berstatus tersangka, KPK lalu melakukan pemanggilan pertama pada 26 Juni. Saat itu Anggoro tak hadir. KPK pun kemudian melakukan pemanggilan ulang pada 29 Juni. Lagi-lagi, Kakak dari Anggodo Widjojo, terpidana kasus suap terhadap pimpinan KPK itu tak juga memenuhi panggilan.

KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kantor miliknya, PT Masaro Radiokom. Namun, saat itu Anggoro ternyata sudah melarikan diri ke luar negeri.

KPK akhirnya menyatakan secara resmi Anggoro masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Juli 2009.

"Sejak saat itu KPK terus melakukan pelacakan tersangka AW (Anggoro Widjojo). Jadi kami sudah lakukan pelacakan pasca dua kali pemanggilan yang tak dihadirinya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2014).

Setelah empat tahun 'berpetualang', Anggoro akhirnya ditangkap KPK bekerjasama dengan pihak Imigrasi Indonesia dan Kepolisian Zhenzhen, China.

Dijelaskan Bambang, Anggoro ditangkap di perlintasan (cek poin) dari Hongkong ke China. "Terakhir 27 Januari 2014 dari perjalanan dari Zhenzhen ke Hongkong. Ketika kembali ke Zhenzhen, ditangkaplah di sana. Kemudian dibawa ke Ghuangzhou, ibu kota Goangdong," pungkasnya.

Anggoro tersangkut kasus korupsi SKRT Kementerian Kehutanan. Selaku pemilik PT Masaro, Anggoro diduga menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra dan Fachri Andi Leluas.

Penyuapan itu dilakukan agar mendapatkan proyek dalam SKRT Tahun 2006-2007 di Departemen Kehutanan sebesar Rp180 miliar.

Baca:
Abraham Samad: Anggoro ditahan di Rutan Guntur
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1122 seconds (0.1#10.140)