Kejagung pindahkan Bahalwan dari Rutan Salemba

Kamis, 30 Januari 2014 - 23:59 WIB
Kejagung pindahkan Bahalwan...
Kejagung pindahkan Bahalwan dari Rutan Salemba
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memindahkan Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Mochammad Bahalwan dari rumah tahanan (Rutan) Salemba ke cabang Kejagung.

Bahalwan dipindahkan Kamis malam sekira pukul 21.28 WIB ke Rutan Kejari Selatan yang terletak di Jalan Ranco, Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pemindahan Bahlawan dilakukan agar tersangka kasus Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan ini tidak mempengaruhi lima tersangka lainnya yang telah ditahan di Rutan Salemba dalam perkara yang sama.

Lima tersangka tersebut yakni Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Rodi Cahyawan selaku Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut dan Muhammad Ali selaku karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut.

"Iya, malam ini dipindahkan ke Rutan Kejari Selatan agar tidak saling mempengaruhi tersangka lainnya. Karena kelima tersangka dalam kasus ini berada dalam Rutan yang sama," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014) malam.

Berdasarkan pantauan Sindonews di lapangan, proses pemindahan tersangka Bahalwan berlangsung selama kurang lebih lima jam yakni sejak pukul 16.30 WIB hingga pukul 21.28 WIB.

Lamanya pemindahan tersebut, dikarenakan proses birokrasi di Kejaksaan Agung yang cukup rumit, yakni menunggu Jaksa Agung Basrief Arief untuk menandatangani pemindahan tersebut dan menunggu kuasa hukum Bahalwan datang.

Wakil Ketua Kadin Komite Indonesia Iran tersebut dipindahkan dengan menggunakan mobil tahanan Kejagung berwarna gold bernomor polisi B 1492 WQ dan mobil Honda CR-V silver bernomor polisi B 1911 WLO yang diisi oleh Jaksa bernama Muhtadi.

Diketahui, Bahalwan diperiksa pada Senin, 27 Januari 2014 di Gedung Bundar Kejagung. Pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Mapna Indonesia itu tidak seperti biasanya, dimana pihak Kejagung melalui Kapuspenkum tidak memberikan informasi pemeriksaan kepada wartawan.

Kemudian, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah adanya pengakuan permintaan uang melalui pesan singkat senilai Rp10 miliar dari oknum Jaksa berinisial JIB dan diminta untuk mentransfer uang tersebut ke sebuah rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 133 000 480 2856 atas nama Janto Dearmando.

Baca:
Bahalwan belum laporkan oknum jaksa pemeras
Usut dugaan oknum jaksa memeras, Kejagung terjunkan tim
Bahalwan tantang Kejagung buktikan asal Rp90 M
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7554 seconds (0.1#10.140)