Anggoro diprediksi tiba pukul 22.00 WIB
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprediksi Anggoro Widjojo tersangka proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tiba di KPK pukul 22.00 WIB. Anggoro berhasil ditangkap di China setelah buron sejak tahun 2009 lalu.
"Jadi kemungkinan sampai di KPK pukul 23.00 WIB," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014).
Dari pantauan Sindonews di KPK, petugas dan humas KPK tengah mempersiapkan untuk menyambut kedatangan Anggoro. KPK mengatur dan mempersiapkan untuk mengantisipasi kerusuhan seperti yang dialami mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Anggoro berhasil ditangkap oleh pihak Imigrasi Indonesia dan KPK bekerja sama dengan pihak Kepolisian Zhenzhen, China, kemarin sore.
Anggoro telah dibawa ke Indonesia melalui Guangzho pada hari Kamis 30 Januari 2014 pada pukul sekira 16.00 waktu setempat. Dia diperkirakan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada sekitar pukul 20.30 WIB.
Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Juni 2009 silam. Anggoro diduga memengaruhi para anggota DPR untuk melanjutkan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang sempat dihentikan pada 2004 oleh Menteri Kehutanan (Menhut) M Prakoso.
"Jadi kemungkinan sampai di KPK pukul 23.00 WIB," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2014).
Dari pantauan Sindonews di KPK, petugas dan humas KPK tengah mempersiapkan untuk menyambut kedatangan Anggoro. KPK mengatur dan mempersiapkan untuk mengantisipasi kerusuhan seperti yang dialami mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Anggoro berhasil ditangkap oleh pihak Imigrasi Indonesia dan KPK bekerja sama dengan pihak Kepolisian Zhenzhen, China, kemarin sore.
Anggoro telah dibawa ke Indonesia melalui Guangzho pada hari Kamis 30 Januari 2014 pada pukul sekira 16.00 waktu setempat. Dia diperkirakan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada sekitar pukul 20.30 WIB.
Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 Juni 2009 silam. Anggoro diduga memengaruhi para anggota DPR untuk melanjutkan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang sempat dihentikan pada 2004 oleh Menteri Kehutanan (Menhut) M Prakoso.
(hyk)