Dana saksi parpol cair jika ada Perpres

Kamis, 30 Januari 2014 - 16:45 WIB
Dana saksi parpol cair...
Dana saksi parpol cair jika ada Perpres
A A A
Sindonews.com - Alokasi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk honor saksi pemilu dari partai politik (parpol) dipastikan bisa dicairkan jika telah memiliki dasar hukum.

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan, dasar hukum yang dimaksudnya adalah Peraturan Presiden (Perpres).

"Kalau mau dicairkan, semua harus ada Perpres. Kalau Perpres-nya belum ada, ya itu belum bisa dicairkan," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Selain memiliki dasar hukum, alokasi dana APBN untuk honor saksi parpol juga harus memiliki kelengkapan dokumen di dalam pengajuannya.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tanda bintang (membekukan) pencairan dana APBN untuk honor saksi partai politik (Parpol) di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Tidak hanya dana saksi (yang diberi tanda bintang). Dana apapun semua kelengkapan Pemerintah, dokumen harus ada dalam dana saksi ini," katanya.

Baca:
Soal dana saksi, Bawaslu rentan diintervensi pemerintah
Parpol belum sepakat, dana saksi parpol ditunda
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7948 seconds (0.1#10.140)