Calon hakim Ditolak, KY repot
A
A
A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewenangan DPR memilih calon hakim agung masih dipertanyakan .Putusan itu dinilai akan berpotensi merepotkan Komisi Yudisial (KY), jika ternyata hakim yang diajukan ditolak DPR.
"Ini bahaya juga kalau KY jenuh (jika calon hakim ditolak Komisi III), nanti diajukan lagi (judicial review ke MK)," ujar Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Kendati demikian, lanjut Nasir, pihaknya akan mengikuti keputusan MK yang memberikan kewenangan Komisi III untuk menyetujui caloin hakim agung
"Kita memilih juga dengan menyetujui atau tidak menyetujui, cuma dalam rangka menyetujuinya kita lihat dahulu. Kalau enggak jelas asal-usulnya, ditolak," pungkasnya.
Sementara itu, ada tiga calon hakim agung yang tengah melakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, yakni Suhardjono, Maria Anna Samiyati,Sunarto.
Berita:
Komisi III DPR bahas calon hakim agung
"Ini bahaya juga kalau KY jenuh (jika calon hakim ditolak Komisi III), nanti diajukan lagi (judicial review ke MK)," ujar Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Kendati demikian, lanjut Nasir, pihaknya akan mengikuti keputusan MK yang memberikan kewenangan Komisi III untuk menyetujui caloin hakim agung
"Kita memilih juga dengan menyetujui atau tidak menyetujui, cuma dalam rangka menyetujuinya kita lihat dahulu. Kalau enggak jelas asal-usulnya, ditolak," pungkasnya.
Sementara itu, ada tiga calon hakim agung yang tengah melakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III, yakni Suhardjono, Maria Anna Samiyati,Sunarto.
Berita:
Komisi III DPR bahas calon hakim agung
(dam)